Jakarta –
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham untuk membuka 16 nama narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi dan langsung bebas. MAKI menilai publik harus diberitahu nama-nama tersebut.
“Masyarakat selaku korban korupsi harus diberitahu dan diberikan akses nama-nama yang mendapatkan remisi,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (17/8/2023).
Boyamin menuturkan nama 16 koruptor itu harus dibuka ke publik, agar masyarakat dapat menilai layak atau tidaknya 16 orang tersebut diberi remisi. Jika tidak layak, kata Boyamin, masyarakat dapat mengajukan gugatan ke PTUN.
“Dalam kasus korupsi korbannya adalah seluruh masyarakat Indonesia, apabila mengetahui yang dari 16 itu tidak layak bisa mengajukan keberatan. Jadi remisi itu bukan sesuatu yang final,” jelasnya.
Boyamin berharap nama-nama itu dapat segera diumumkan. “Maka dari itu harus diumumkan kepada publik siapa-siapa, sehingga MAKI termasuk salah satunya, atau masyarakat bisa keberatan terhadap 16 orang itu, mana-mana yang tidak layak atau tidak memenuhi persyaratan misalnya melanggar dan ternyata tidak berkelakuan baik misalnya,” paparnya.
“Dan itu kalau tetap nggak digubris, masyarakat termasuk MAKI bisa melaporkan ke PTUN dan minta dibatalkan remisi tersebut,” imbuh Boyamin.
16 Koruptor Bebas
Sebelumnya, sebanyak 16 narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi dan langsung bebas. Namun siapa saja koruptor itu, pihak Kemenkumham tidak membeberkannya.
“RU II atau remisi langsung bebas, (perkara) narkotika 760 orang, korupsi 16 orang, dan teroris 26 orang,” ucap Rika Aprianti selaku Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham dalam keterangannya.
Selain itu ada Rika menyebutkan ada narapidana lain yang mendapatkan remisi umum I atau RU I. Mereka yang mendapatkan RU I ini masih menjalani pidana meski mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi.
“RU I atau mendapatkan remisi tapi masih menjalani pidana. Narkotika 87.479, Korupsi 2.120, Teroris 131,” ucapnya.
(amw/isa)