Jakarta –
Polisi menerima permohonan restorative justice yang diajukan Pierre Gruno. Pierre Gruno resmi keluar dari tahanan hari ini.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Hendrikus Yossy mengatakan, sejak kemarin, pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan.
“Dalam prosesnya telah terjadi kesepakatan dari kedua belah pihak. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan,” ungkap Yossy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023).
Yossy mengatakan, dalam mengajukan resorative justice, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Baik Pierre maupun GDS sudah memenuhi persyaratan tersebut.
“Ada Beberapa syarat yang harus dipenuhi baik itu persyaratan formil maupun persyaratan materiil untuk dapat dilakukannya penanganan melalui keadilan restoratif,” katanya.
“Kedua cara tersebut kami telah meneliti kelengkapannya dan melalui mekanisme dalam perkara kami setelah menyimpulkan bahwa kelengkapan dari formil dan materialnya terpenuhi,” sambungnya.
Yossy menambahkan, aturan tersebut tertuang dalam peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021. Hari ini ini, Polisi resmi menghentikan penyidikan kasus penganiayaan Pierre Gruno berdasarkan keadilan resorative justice.
“Terhadap perkara tersebut kami lakukan penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif oleh karena itu hari ini kedua belah pihak kembali bertemu kembali menemukan bahwa keduanya sama-sama bersepakat menyelesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya.
(maa/maa)