Banyak hubungan orang dewasa tidak berakhir dengan pernikahan. Lalu bisakah si perempuan meminta ganti rugi kepada pacarnya apabila tidak jadi menikah?
Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik’s Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.
Selamat Pagi Pak,
Saya KA, alamat Tangerang
Ingin bertanya mengenai surat perjanjian dan keabsahannya.
Saya (pria) dan pacar berusia ±24 tahun, kami menjalin hubungan cukup lama dan telah melakukan hubungan seksual. Saat ini pacar saya ingin berpisah karena merasa sudah tidak cocok, akan tetapi dia menginginkan pertanggung jawaban saya untuk ganti rugi dengan biaya tertentu atas hubungan seksual yang telah dilakukan sehingga menghilangkan keperawanannya.
Pacar saya tidak ingin menikah dengan saya, walaupun saya ingin hubungan ini tetap berjalan dan saya bertanggung jawab dengan menikahi dia. Akan tetapi dia sepertinya tidak mau.
Jadi Pak Pertanyaan saya:
1. Pertanggungjawaban tertulis seperti apa yang mesti kami buat, dan seperti apa poin poin perjanjian yang sesuai?
2. Pacar saya meminta dibuatkan surat perjanjian pertanggungjawaban, bagaimana seharusnya membuat surat terkait agar sah dimata hukum?
3. Apakah surat perjanjian pada kasus ini membutuhkan saksi dan tanda tangan di atas meterai?
4. Saya ingin membuat perjanjian antara kami berdua dan tidak melibatkan orang tua karena beberapa hal yang saya beratkan. Apakah perjanjian tetap dapat sah tanpa saksi orang tua jika tandatangan surat perjanjian di atas meterai dan mempunyai bukti rekaman penandatanganan?
KA, 24 Tahun
Tangerang
Simak jawaban pertanyaan di atas di halaman selanjutnya.