Jakarta –
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan pihaknya masih mengkaji rencana penerapan 4 in 1 atau kebijakan minimal empat orang dalam satu mobil pribadi. Dia mengatakan belum dilakukan pembahasan secara teknis.
“Itu masih dikaji. Nanti yang menyampaikan dari, belum ada pembahasan secara teknis tapi kita nanti akan diskusikan lagi,” kata AKBP Doni kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
“Namanya masih didiskusikan. Itu baru wacana yang baru akan didiskusikan,” imbuhnya.
Dia berharap masyarakat semakin sadar utnuk melakukan uji emisi kendaraanya untuk mengurangi polusi udara. Dia menyebut Dinas Perhubungan (Dishub) juga melakukan sosialiasi terkait uji emisi.
“Itu sudah beberapa waktu kita sudah berjalan dengan Dishub DKI sudah melaksakanan kegiatan uji emisi transportasi publik. Mudah-mudahan dengan situasi polusi udara yang cukup tinggi menjadi kesadaran masyarakat untuk menguji kendaraannya untuk uji emisi dalam kondisi baik,” ujarnya.
Sebelumnya, Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan ada sejumlah hal yang akan dilakukan untuk mengatasi polusi udara di Jabodetabek. Salah satunya, menurut Budi Karya, memperketat uji emisi kendaraan yang melintas di Jabodetabek.
Budi Karya mengatakan Kemenhub bersama Pemda terkait dan kepolisian akan menegakkan hukum bagi warga yang tidak mematuhi uji emisi kendaraan bermotor. Kemenhub akan menambah lokasi uji emisi untuk memfasilitasi warga.
“Kami nanti bersama-sama pemda, bersama-sama juga dengan kepolisian melakukan law enforcement. Jadi kita perbanyak tempat-tempat uji emisi tapi melakukan law enforcement,” kata Budi Karya dalam jumpa pers usai rapat terbatas soal polusi udara bersama Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (14/8).
Budi Karya mengatakan kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dilarang melintas di wilayah Jabodetabek. Budi Karya mengatakan pihaknya juga mempertimbangkan membuat kebijakan baru. Dia mengatakan kebijakan yang dipertimbangkan adalah 4 in 1 atau minimal empat orang dalam satu mobil pribadi.
“Yang kedua berkaitan dengan utilitas pada kendaraan. Kendaraan-kendaraan ini banyak yang menggunakan satu orang atau maksimal dua orang. Oleh karena itu, dipertimbangkan untuk membuat3 in 1jadi4 in 1,” tutur Budi Karya.
“Jadi katakanlah mereka dari Bekasi, dari Tangerang, dari Depok mereka bersama-sama ke kantor gantian mobilnya sehingga jumlahnya akan menurun,” imbuh dia.
(maa/maa)