Jakarta –
Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro PhD dkk menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kresna dkk meminta agar usia pensiun prajurit dinaikkan dari 58 tahun menjadi 60 tahun.
Dalam berkas gugatan yang dilansir website MK, Jumat (18/8/2023), berikut para pemohon judicial review itu:
1. Laksda Kresna Buntoro PhD
2. Kolonel Chk Sumaryo
3. Sersan Kepala Suwardi
4. Kolonel (Purn) Lasman Nahampun
5. Kolonel (Purn) Eko Haryanto
6. Letnan Dua (Purn) Sumanto
Laksda Kresna Buntoro PhD dkk memberikan kuasa kepada advokat Viktor Santoso Tandiasa. Mereka menguji Pasal 53 UU TNI yang berbunyi:
Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.
Laksda Kresna Buntoro PhD dkk meminta Pasal 53 UU TNI itu diubah.
“Menyatakan Pasal 53 UU Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun,” demikian petitum pemohon.
Bila tidak, maka Laksda Kresna Buntoro PhD dkk meminta agar pensiun prajurit 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama. Atau bisa diperpanjang sampai dengan 60 tahun bagi perwira dalam dinas keprajuritan TNI sepanjang masih dibutuhkan untuk kepentingan Pertahanan Negara.
“Para pemohon memohon kepada MK untuk menguji dan mempertimbangkan persoalan konstitusionalitas Pasal 53 UU 34/2004 dengan memperhatikan dalil-dalik pengujian di atas berdasarkan Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28D ayat 3, Pasal 30 ayat 2 dan Pasal 30 ayat 3 UUD 1945,” ujarnya.
Dalam argumennya, pemohon menyebut putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Dalam putusan itu, MK menyebut telah terjadi perbedaan perlakuan yang menciderai rasa keadilan (unfairness).
“Juga berdasarkan pada Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017, kebijakan hukum terbuka (open legal policy), tidak semata-mata hanya menjadi ranah pembentuk undang-undang. Dalam keadaan tertentu, open legal policy menjadi kewenangan MK untuk mengujinya. Bahkan MK juga dapat mengubah pendiriannya soal open legl policy,’ ungkapnya.
Pemohon juga mencontohkan abdi negara lain yang pensiunnya lebih tinggi dari usia pensiun anggota TNI saat ini. Seperti Polri, ASN, jaksa, guru, dosen, dan hakim. Ketentuan-ketentuan itu memungkinkan batas usia pensiun bisa mencapai 60 tahun, bahkan paling tinggi 70 tahun yaitu hakim agung.
“Ketentuan pasal 53 UU 34/2004 dalam mengatur batas usia pensiun sangat tidak sepadan atau setidak-tidaknya timpang terlampau jauh dengan ketentuan usia pensiun profesi abdi negara lainnya (Polri, ASN, jaksa, guru, dosen, hakim),” pungkasnya.
Gugatan itu sudah didaftarkan di MK dan sedang diproses oleh pihak kepaniteraan.
Lihat juga Video ‘Jokowi Perpanjang Usia Pensiun Prajurit TNI Jadi 58 Tahun’:
Saksikan Live DetikPagi:
(asp/zap)