Jakarta –
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar bakal memelototi keberadaan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang tersebar di Jabodetabek. Siti mengatakan keberadaan PLTD bisa saja menjadi sumber polutan di Jakarta dan sekitarnya.
Hal tersebut disampaikan Siti setelah menghadiri rapat koordinasi di Kemenko Marves pada Jumat (18/8/2023). Siti menjelaskan saat ini polusi udara mayoritas disebabkan kendaraan bermotor. Meski begitu, pihaknya tak menutup mata akan sumber polutan lainnya, termasuk dari PLTD.
“Ini kan kemarin ada studi-studi bahwa sumber utamanya adalah kendaraan. Tapi juga tidak menutup kemungkinan melihat sumber-sumber yang lain. Sumber-sumber yang lain itu misalnya pembakaran limbah elektronik, kemudian pembangkit listrik yang independen. Jadi kan ada tuh untuk industri atau mal atau hotel yang pakai pembangkit listrik sendiri atau dia kombinasi dengan PLN. Nah, itu semua akan periksa,” kata Siti di Kemenko Marves, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
Siti menjelaskan pengawasan dilakukan melalui inspeksi lapangan terhadap pembangkit listrik bertenaga diesel yang biasanya terletak di bangunan-bangunan mal maupun hotel. Seperti diketahui, PLTD biasa digunakan untuk pasokan listrik darurat.
“Jadi kita akan melakukan pengawasan, mulai dievaluasi, lalu diklarifikasi, sampai diinspeksi lapangan itu terhadap PLT pembangkit-pembangkit PLT termasuk juga diesel untuk industri maupun untuk mal,” jelasnya.
Siti membeberkan, setidaknya terdapat 9 unit PLTD industri yang terdapat di Jakarta, 7 unit PLTD industri di Banten, serta 20 unit PLTD industri di Jawa Barat. Tak hanya PLTD, KLHK bakal mengecek PLTU di Jabodebek.
Setidaknya terdapat 23 unit PLTU yang terdapat di area Jawa Barat dan Banten. Rinciannya 11 unit PLTU industri dan 5 unit PLTU PLN di Banten. Kemudian 6 unit PLTU industri dan 1 unit PLTU PLN di Jawa Barat.
“Jadi lebih spesifik di Jakarta, 9 unit yang di atas 20 mega, 2 unit lebih dari 25 mega dan di Banten ada 7 PLT di Industri yang lebih dari 20 mega, ada 3 yang lebih dari 25 mega, dan 11 PLTU dan 5 PLTU PLN juga kita akan cek. Kemudian di Jawa Barat 20 unit PLTD industri lebih dari 20 mega, kemudian ada 4 yang lebih dari 25 mega, ada 26 unit PLTU industri dan nanti yang dari PLN juga akan kita periksa,” jelasnya.
“Jadi kalau sudah turun seperti ini, berdasarkan undang-undang lingkungan, akan diperiksa dulu, dievaluasi, diklarifikasi, lalu inspeksi lapangan, lalu kena sanksi deh. Itu kelihatannya akan sangat cepat,” tambah dia.
(taa/lir)