Jakarta –
Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku penjualan video gay kids (video gay anak) melalui Telegram. Salah satu pelaku merupakan anak berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial LNH (16) yang berperan sebagai admin di akun Facebook maupun Telegram.
“Di mana anak yang berkonflik dengan hukum dalam akun telegram tersebut, LNH bertindak sebagai admin, terdapat 98 member,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
LNH memiliki 4 akun Facebook yang kini telah disita. Dalam akun Facebook tersebut, LNH mempromosikan konten foto dan video gay anak dalam bentuk ‘trailer’.
“Yang mana masing-masing Facebook-nya beranggotakan 68 member,” imbuhnya.
Bagi pembeli yang berminat dengan foto atau video gay kids ini kemudian melakukan komunikasi melalui direct message. Di situlah kemudian terjadi transaksi jual beli foto maupun video gay anak.
“Untuk selanjutnya pembelinya akan dimasukkan dalam satu grup telegram yang di situ kemudian akan ditransmisikan sejumlah foto dan video berlangganan yang telah disepakati kedua belah pihak,” imbuhnya.
Awal Mula Pengungkapan
Kasus ini diketahui polisi terjadi pada 26 Juli 2023. Pelaku diketahui menyebarkan konten video gay anak ini melalui akun Facebook dan Telegram.
“Selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan terhadap akun telegram yang menyediakan ataupun yang mentransmisikan konten video maupun foto bermuatan asusila yang dilakukan sesama jenis dan juga di dalamnya mengeksploitasi anak sebagai korbannya,” paparnya.
Polisi kemudian menangkap tersangka R (21) di Sumatera Selatan, Kamis (3/8/2023). Keesokan harinya, polisi menangkap anak yang berkonflik dengan hukum, LNH (16) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Dalam hal ini anak sebagai pelaku, LNH tidak dilakukan penahanan oleh tim penyidik. Namun terhadap tersangka lainnya atas nama R setelah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan lebih lanjut,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi menyita 1 unit handphone, 2 akun telegram dari pelaku ABH inisial LNH. Polisi juga menyita akun e-wallet dari LNH. Barang bukti dari tersangka R yakni 1 unit handphone, 5 buah SIM card.
“Selanjutnya terhadap barang bukti akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
(mea/imk)