Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil enam orang untuk memastikan status uang Rp 27 miliar yang dikembalikan oleh Maqdir Ismail, pengacara salah satu terdakwa kasus BTS Kominfo bernama Irwan Hermawan. Selain itu, Kejagung juga akan mengusut status pemberi uang yang disebut-sebut berinisial S.
“Pada hari ini akan dipanggil 6 orang yang terkait yang mengetahui tentang status uang itu, baik partnernya Pak Maqdir termasuk Pak IH selaku kliennya Pak Maqdir, ada 6 orang lah. Semua itu nanti kita konfrontasi untuk memperjelas status dari uang Rp 27 miliar atau USD 1,8 juta,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
“Apakah nanti itu masuk uangnya akan meringankan si IH dalam rangka pengembalian uang pengganti, atau uang yang diterima oleh IH atau uang yang lain. Ini masih kita dalami semua,” lanjut dia.
Ketut mengatakan status sosok pemberi uang Rp 27 miliar yang berinisial S itu belum diketahui. Untuk itu, Ketut berharap konfrontasi hari ini dapat memperjelas semuanya.
“Kalau terdakwa IH saja (yang hadir), statusnya sekarang terdakwa. Yang (5 orang) lainnya, tim dari Pak Maqdir karena yang menerima (uang) tim dari Pak Maqdir, termasuk juga orang-orang yang dihubungi oleh terduga ‘S’, yang menyerahkan uang itu,” terang Ketut.
“Belum (diketahui identitas ‘S’). Makanya kita kejar, dengan hasil konfrontasi ini mudah-mudahan bisa memperjelas semuanya, baik status uangnya atau orang yang menyerahkan,” imbuhnya.
Maqdir Serahkan Uang Rp 27 M
Diketahui, Maqdir Ismail menyerahkan uang senilai Rp 27 miliar terkait kasus korupsi BTS yang disebut dikembalikan pihak terkait kepada kliennya. Maqdir menyerahkan uang itu secara tunai ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Uang Rp 27 miliar itu dalam bentuk dolar AS. Totalnya senilai USD 1,8 juta.
Simak juga Video ‘Kejagung Pastikan Uang Rp 27 M dari Terdakwa Korupsi BTS Masih Titipan’:
(isa/isa)