Jakarta –
Sebuah kanal YouTube diduga menghina Nabi Muhammad SAW. MUI sampai bersuara karena membuat resah.
Bareskrim Polri kini juga tengah menyelidiki kanal YouTube tersebut. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan.
“Sedang berproses (penyelidikan),” kata Adi Vivid ketika dihubungi, Jumat (18/8/2023).
Kanal YouTube tersebut berisikan video animasi yang menceritakan seputar Nabi Muhammad. Kanal YouTube ini bernama Sunnah Nabi.
“Channel ini khusus menampilkan video-video animasi tentang Nabi Muhammad dan ajaran Islam yang tidak disampaikan secara jujur oleh para ulama,” bunyi tulisan dalam deskripsi kanal YouTube tersebut.
“Mereka sengaja menyembunyikan perbuatan, tabiat, tindakan sang Nabi demi tetap menampilkan Islam sebagai agama damai bagi seluruh umat manusia,” lanjutnya.
Adapun kanal YouTube ini telah mengunggah total 29 video. Kanal ini juga telah ditonton lebih dari 1 juta orang.
MUI Bersuara
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Anwar Abbas mengecam video di YouTube yang diduga menghina Islam dan Nabi Muhammad. Dia menduga video tersebut sengaja dibuat dan disebarkan untuk menyudutkan Islam dan Nabi Muhammad.
“Kita bisa membuat kesimpulan bahwa video dan YouTube ini dibuat oleh produsennya jelas-jelas adalah untuk menghina Islam dan melecehkan Nabi Muhammad SAW,” kata Anwar Abbas dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).
Buya Anwar Abbas, sapaan akrabnya, mengatakan pembuatan dan peredaran video tersebut menyakiti umat Islam di Indonesia maupun di seluruh dunia. Tak hanya soal ini, dia juga menyoroti soal ditampilkannya sosok Nabi Muhammad di dalam video animasi tersebut.
Dia mengatakan, menampilkan sosok Nabi Muhammad merupakan hal tabu dalam Islam. Video yang disoroti Anwar berjudul ‘Nabi Muhammad Perencana Pernikahan’.
“Kalau cerita yang termuat dalam video tersebut diikuti dari awal sampai akhir, apalagi yang bersangkutan memperlihatkan sosok Nabi Muhammad, ya itu suatu hal sangat tercela dan tabu dalam Islam,” kata dia.
Dia berharap pemerintah dan aparat mengambil tindakan atas beredarnya video tersebut. Polri sedang mengusut kasus tersebut.
“Untuk itu, saya meminta kepada pihak pemerintah, terutama kepada pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak kepolisian, untuk dapat menghentikan peredaran YouTube/video tersebut dan menangkap pihak yang memproduksi serta yang mengedarkannya pertama kali agar keresahan di kalangan umat Islam tidak semakin meluas yang itu bisa berakibat kepada terganggunya stabilitas dan kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat di negeri ini dan hal itu tentu jelas-jelas sama-sama tidak kita inginkan,” ungkapnya.
(dek/lir)