Jakarta –
Polisi telah mengungkap jejaring jual-beli senjata api ilegal di Sumedang-Garut Jawa Barat. Ternyata kini terungkap, tersangka teroris karyawan PT KAI berinisial DE juga beli senjata dari jejaring Sumedang-Garut itu.
“Sementara ini diperoleh keterangan dari DE, bahwa pemasok senjata FNC dan pistol pendek combat C2 Pindad adalah R alias B, yg mana senjata-senjata tersebut dibeli dari R alias B di Tambun Utara, Bekasi,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, kepada wartawan, Sabtu (19/8/2023).
Kombes Aswin menjelaskan, kasus DE tersebut masih terus didalami. Densus 88 juga mendalami peran R terkait terorisme. Sampai saat ini, Densus 88 belum menemukan indikasi terorisme dari aktivitas R.
“Apakah terkait dengan jaringan teroris dan aksi teror, namun belum ditemukan keterkaitan, sehingga penyidikan atas R dalam aktivitas jual beli senjata api R dkk dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” kata Aswin.
DE yang ditangkap Densus 88 di Bekasi pada 14 Agustus lalu itu sebenarnya punya banyak senjata api dan amunisi. Salah satu dari sekian banyak senjata DE itulah yang juga termasuk senjata hasil pembelian dari R.
“Sebagai tambahan, bahwa senjata serta amunisi yang dimiliki oleh DE sangat banyak yang ia peroleh melalui beberapa pihak, saat ini masih dalam tahap penyelidikan satu per satu dari siapa dan bagaimana keterkaitannya dgn jaringan atau kelompok teror,” kata Aswin.
Sebelumnya lewat pernyataan pada Sabtu (19/8) tadi, Polda Metro Jaya mengungkap kasus jejaring perdagangan senjata ilegal di Garut dan Sumedang. Inisial R yang merupakan residivis bertindak sebagai pemesan. Ada pula ANR yang ditangkap di Garut berperan sebagai penjual. Inisial TRR ditangkap di Sumedang sebagai pembuat senjata, memodifikasi airgun menjadi senjata api.
(dnu/dnu)