Jakarta –
Kasus korupsi yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo segera memasuki babak baru. Mantan pejabat Ditjen Pajak ini segera menjalani proses persidangan.
“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi pada (18/8) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (19/8/2023).
Tim jaksa KPK menjerat Rafael Alun dengan dua dakwaan sekaligus. Dia dijerat dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
“Tim jaksa KPK mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus TPPU,” ujar Ali.
Ali mengatakan penahanan dari Rafael Alun kini menjadi wewenang dari Pengadilan Tipikor. Tim jaksa KPK saat ini masih menunggu jadwal persidangan pertama untuk Rafael Alun.
“Saat ini tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan,” tutur Ali.
Kasus korupsi Rafael Alun pertama kali terungkap usai gaya hidup mewahnya menjadi sorotan publik. Dia lalu dipanggil KPK untuk menjalani klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Hasil klarifikasi itu mengungkap adanya kejanggalan dari asal usul kekayaan milik Rafael Alun. KPK pun mulai melakukan penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan ayah dari Mario Dandy tersebut.
Penyelidikan KPK kemudian mengungkap adanya penerimaan gratifikasi yang dilakukan Rafael Alun. Dia lalu ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal gratifikasi.
Dalam dakwaan yang telah disusun tim jaksa KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar rupiah.
“Gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar,” ujar Ali.
Dalam perjalanan kasusnya tim penyidik KPK juga menetapkan Rafael Alun sebagai tindak pidana pencucian uang. Sejumlah aset milik Rafael Alun senilai Rp 150 miliar kini juga telah disita KPK.
(ygs/idh)