Jakarta –
Razia kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot ‘brong’ atau sesuai standar di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selesai dilaksanakan. Pengendara yang terjaring razia, langsung dibawa ke Mako Polres Bogor.
Razia digelar mulai Sabtu (19/8) malam hingga Minggu (20/8) dini hari. Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan, sebanyak 23 pengendara terjaring razia.
“Pada hari ini kami dari Satlantas Polres Bogor melakukan razia knalpot yang tidak sesuai dengan standar atau knalpot racing, yang mengakibatkan suara bising. Sesuai dengan perintah Bapak Kapolres, untuk knalpot racing kita lakukan razia. Pada hari ini kami menjaring atau mengamankan 23 motor yang kedapatan tidak standar knalpotnya,” kata Dicky kepada wartawan di lokasi, Minggu (20/8/2023) dini hari.
Kepada pengendara yang terjaring razia, pihaknya yang pertama akan melakukan edukasi. Kemudian pengendara diminta menukarkan langsung knalpot motornya dengan yang sesuai standar.
“Kita tunggu untuk dilakukan penukaran knalpot standar, supaya tidak bising kembali. Kalau tidak ada yang bisa ditukar, kita lakukan penilangan,” ujarnya.
Kegiatan tersebut, lanjut Dicky, rencananya akan rutin dilaksanakan. Salah satunya karena pihak kepolisian banyak mendapat keluhan dari masyarakat akibat knalpot ‘brong’ tersebut.
“Betul, ini memang juga banyak aduan kepada Porles Bogor terkait knalpot racing ini. Karena menimbulkan kebisingan, ketidaknyamanannya, baik di jalan raya maupun ketika ada masuk ke dalam permukiman padat penduduk,” ungkapnya.
Bagi pengendara yang telah menukarkan knalpotnya dengan yang sesuai standar, maka dipersilakan untuk kembali. Sementara, knalpot ‘brong’ disita polisi untuk kemudian nanti dimusnahkan.
“Kita bisa edukasi, setelah itu berikan pemahaman, dan yang bersangkutan bisa pulang membawa motornya, knalpot racingnya kita amankan. Betul, kita akan melakukan pemusnahan nanti setelah dikumpulkan hasil daripada razia knalpot racing tersebut,” pungkas Dicky.
(rdh/dwia)