Aksi pelaku penjual video gay anak (video gay kids/VGK) di media sosial kini diringkus polisi. Salah satu pelaku ternyata merupakan anak berusia 16 tahun.
Hal itu diungkapkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam konferensi pers, Jumat (18/8/2023). Simak deretan fakta-faktanya.
– Pelaku Anak di Bawah Umur
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku penjual VGK di media sosial. Dua pelaku itu ialah laki-laki berinisial R (21) dan LNH (16).
Polisi menangkap tersangka R (21) di Sumatera Selatan, Kamis (3/8/2023). Keesokan harinya, polisi menangkap anak yang berkonflik dengan hukum, LNH (16) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Dalam hal ini, anak sebagai pelaku, LNH tidak dilakukan penahanan oleh tim penyidik. Namun terhadap tersangka lainnya atas nama R setelah dilakukan penahanan di hutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan lebih lanjut,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi menyita 1 unit handphone, 2 akun Telegram dari pelaku ABH berinisial LNH. Polisi juga menyita akun e-wallet dari LNH. Barang bukti dari tersangka R adalah 1 unit handphone dan 5 buah SIM card.
– Terendus Patroli Siber Polisi
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan patroli siber.
“Hasil patroli siber, petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana penyebaran maupun penjualan konten video maupun foto asusila sesama jenis. Yang juga mengeksploitasi anak sebagai korbannya di dalam konten video maupun foto yang disebar maupun dijual melalui media sosial,” kata Kombes Ade Safri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kasus ini diketahui polisi terjadi pada 26 Juli 2023. Pelaku menyebarkan konten video gay anak ini melalui akun Telegram.
“Selanjutnya, penyidik melakukan penyelidikan terhadap akun telegram yang menyediakan ataupun yang mentransmisikan konten video maupun foto bermuatan asusila yang dilakukan sesama jenis dan juga di dalamnya mengeksploitasi anak sebagai korbannya,” paparnya.
– Marak Dijual di Telegram, Tarif dari Rp 10 Ribu
Pelaku menjual video-video itu melalui media sosial Telegram. Ade mengatakan ada 10 akun dan 6 channel Telegram yang digunakan kedua tersangka untuk berjualan konten video gay kids tersebut.
“Terdapat 10 akun Telegram yang digunakan oleh para tersangka ini untuk promosi terkait dengan paket-paket penjualan konten-konten video atau foto asusila sesama jenis dan terdapat 6 channel Telegram yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya,” ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.