Jakarta –
Hari Maritim Nasional (HMN) merupakan salah satu hari penting nasional yang diperingati setiap tahunnya. Peringatan ini sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia akan besarnya potensi maritim di tanah air.
Terkait tanggal peringatannya, masih ada beberapa yang mempertanyakan peringatan Hari Maritim Nasional tanggal 21 Agustus atau 23 September. Lantas kapan Hari Maritim Nasional diperingati? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasannya berikut:
Menurut laman resi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), tanggal yang benar adalah bahwa Hari Maritim Nasional diperingati pada tanggal 23 September setiap tahunnya. Untuk diperjelas, Hari Maritim Nasional bukan diperingati tanggal 21 Agustus.
Penetapan tanggal 23 September diperingati sebagai Hari Maritim Nasional atau National Maritime Day itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 249 Tahun 1964 tentang Hari Maritim Nasional. Surat Keputusan tersebut diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) pertama, Ir. Soekarno.
Ilustrasi (Foto: Agus-detik)
|
Sejarah Hari Maritim Nasional 23 September
Mengutip dari akun resmi Instagram Kemenko Marves RI, sejarah peringatan Hari Maritim Nasional berawal dari peresmian Angkatan Laut oleh Presiden Soekarno pada tahun 1953 silam. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam pidato Presiden Soekarno sebagai berikut:
“Usahakanlah agar kita menjadi bangsa pelaut kembali. Ya, bangsa pelaut dalam arti seluas-luasnya. Bukan sekadar menjadi jongos-jongos di kapal. Tetapi bangsa pelaut dalam arti kata cakrawala samudera. Bangsa pelaut yang mempunyai armada niaga, bangsa pelaut yang mempunyai armada militer, bangsa pelaut yang kesibukannya di laut menandingi irama gelombang lautan itu sendiri.”
Kemudian pada tahun 1957, Soekarno mengumumkan Deklarasi Djuanda. Deklarasi tersebut menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia meliputi laut sekitar, di antara, dan di dalam Kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Isi Deklarasi Djuanda:
- Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang memiliki corak tersendiri
- Sejak dahulu kala, kepulauan nusantara sudah satu kesatuan
- Ketentuan ordonasi 1939 tentang Ordonasi dapat memecah belah kesatuan Indonesia.
Tujuan Deklarasi Djuanda:
- Mewujudkan bentuk wilayah NKRI yang utuh dan berdaulat
- Menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara kepulauan
- Mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.
Selanjutnya pada 23 September 1963, setelah Musyawarah Nasional (Munas) Maritim I yang berlangsung di Tugu Tani, Presiden Soekarno menetapkan tanggal 23 September sebagai Hari Maritim Nasional. Dan pada tahun 1964, Soekarno mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 249/1964 yang menetapkan tanggal 23 September sebagai Hari Maritim Nasional.
(wia/imk)