Jakarta –
Satgas Pengendalian Pencemaran Udara bentukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI akan mengawasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan industri-industri sumber emisi di Jabodetabek. Satgas memastikan akan menindak tegas mereka yang melakukan pencemaran udara.
“Kami juga akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan sumber emisi dari kegiatan PLTU maupun jenis pembangkit lainnya yang berpotensi menimbulkan polusi dan memperburuk kualitas udara,” ungkap Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani di KLHK, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).
“Kita juga akan melakukan penegakan hukum berkaitan dengan kegiatan industri, peleburan batu bara, industri semen dan pembangkit yang dimiliki industri independen dan kegiatan yang membakar secara terbuka (open burning),” sambungnya.
Ridho mengaku akan menerjunkan tim dan penyidik sebanyak 100 orang untuk melakukan pengawasan. Nantinya, jika ditemukan pelanggaran maka Satgas KLHK akan menindak tegas.
“Kami menugaskan tim dan penyidik pada 100 orang. Dalam pengawasan yang kami lakukan apabila kami menemukan pelanggaran, kami akan lakukan tindakan tegas. Dan juga menghentikan kegiatan yang menimbulkan pencemaran tersebut,” tutur Ridho.
Selain itu, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK juga disebutnya akan memberikan sanksi administratif kepada industri-industri nakal. Gugatan secara perdata juga akan dilayangkan kepada mereka yang masih saja melakukan pencemaran udara.
“Langkah hukum lainnya, kami akan memberikan sanksi administratif, dan kami akan melakukan upaya gugatan perdata dan langkah hukum perdata. Satgas ini akan kami lakukan karena ini upaya negara dan KLHK, karena Bu Menteri memerintahkan untuk melakukan tindakan tegas terkait pelanggaran pencemaran udara di Jabodetabek ini,” papar dia.
Ridho melanjutkan, timnya juga telah melakukan identifikasi terhadap sumber-sumber pencemaran udara di Jabodetabek. Sementara ini, pihaknya menduga dua sumber utama pencemaran udara yaitu kendaraan bermotor dan PLTU.
“Pertama kita lakukan identifikasi sumber-sumber pencemaran udara di Jabodetabek. Ada dua sumber utama yang kita identifikasi ya yaitu kendaraan bermotor dan emisi PLTU, dan kegiatan pembakaran secara terbuka. Ini kita identifikasi terus,” ujar Ridho.
(mae/mae)