Polda Metro Jaya membongkar peredaran senjata api ilegal yang dijual melalui e-commerce. Dari kasus ini, terungkap salah satu tersangka rupanya juga menjual senjata api pabrikan jenis FNC dan G2 Combat kepada tersangka teroris, DE (28).
“Pelaku kita tangkap kemarin karena ini delik umum, penyuplai FNC dan G2 Combat sudah kita tangkap. Ini dari kalangan sipil,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, kepada wartawan, Senin (21/8/2023).
“R alias B, adalah penjual senjata ke DE, seperti senjata panjang FNC dan G2 Combat,” tambah Hengki.
Residivis
Hengki menjelaskan, R merupakan residivis terkait kasus serupa. Hukuman tersangka R sendiri akan diperberat menilai statusnya sebagai residivis.
“Perlu kami sampaikan, salah satu tersangka ini residivis tahun 2017 dengan modus yang sama menjual senpi ditangkap Resmob Polda Metro Jaya,” kata dia.
“Oleh karenanya karena ini residivis tentunya akan hukumannya akan berbeda. Residivis mengulangi perbuatannya,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Densus 88 AT Polri sebelumnya menangkap karyawan PT KAI, DE, di Bekasi. DE mengaku telah berbaiat kepada ISIS sejak 2014.
Dari tangan DE, polisi menyita beragam barang bukti, salah satunya senjata-senjata api termasuk amunisinya.
“2014, DE pertama kali menyatakan baiat kepada amir ISIS,” kata Kabag Ops Densus 88 Antiteror Polri Komisaris Besar Aswin Siregar dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/8).
Baca selanjutnya: senpi dijual di e-commerce….