Jakarta –
Polisi telah menggelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Altafasalya Ardnika Basya (23) terhadap adik tingkatnya, Muhammad Naufal Zidan (19). Dalam rekonstruksi, polisi mengatakan Altaf sudah berniat melakukan penusukan.
“(Poin) yang pertama itu setelah pelaku masuk, dia kembali ke motor untuk mengambil senjata tajam. Kemungkinan dia sudah ada niat untuk melakukan penusukan tersebut,” ujar Wakasatreskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohan kepada wartawan di Kukusan, Beji, Depok, Selasa (22/8/2023).
Dalam aksi tersebut, perbuatan Altaf diyakini masuk ke dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Iya masuk (pasal 340) dari adegan-adegan yang dilakukan oleh tersangka, kami meyakini pasal ini masuk,” jelasnya.
Pengakuan Altaf, kata Nirwan, Altaf memang menyimpan senjata tajam di jok motornya beberapa hari sebelumnya. Namun dia baru berniat membunuh saat kejadian tersebut.
“Pengakuan tersangka senjata itu memang sudah disimpan sebelumnya di jok motor itu dari beberapa hari sebelumnya. Kalau pengakuannya dia meniatkan baru hari itu, hari rabu itu,” ungkapnya.
“(Indikasi) dari adegan-adegan sudah terlihat jelas indikasinya,” lanjutnya.
Nirwan mengatakan Altaf mengaku melakukan penusukan karena iri dengan permainan kripto korban.
“Atas dorongan kalo pengakuan tersangka itu iri, sebenarnya iri sama permainan kripto itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23) menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukannya terhadap mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Naufal Zidan (19). Polisi menyebut ada 50 adegan dalam rekonstruksi tersebut.
“Alhamdulillah, rekonstruksi berjalan lancar, dan tersangka melaksanakan beberapa adegan sesuai dengan apa yang dia lakukan dan rekonstruksi berjalan sebanyak 50 adegan,” kata Wakasat Reskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohan kepada wartawan di Kukusan, Beji, Depok, Selasa (22/8/2023).
Nirwan mengatakan rekonstruksi guna memenuhi kelengkapan berkas untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Adegan rekonstruksi ini sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Rekonstruksi ini adalah satu hal untuk memenuhi kelengkapan berkas, dan dalam waktu segera mungkin akan kami limpahkan berkasnya ke JPU. Iya (adegan dalam rekonstruksi), sinkron ya, sesuai (BAP),” jelasnya.
(lir/lir)