Jakarta –
KPK menyerahkan fakta persidangan sebagai landasan argumen ketika menyerahkan memori kasasi dengan terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh. Di dalamnya, berisi fakta persidangan yang menyebutkan Gazalba memerintahkan anak buahnya Prasetio Nugroho menghapus percakapan via WhatsApp usai OTT KPK.
“Adanya perintah untuk menghapus komunikasi percakapan WhatsApp pasca OTT KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Ali mengatakan tindakan terdakwa dan Prasetio Nugroho menghapus percakapan WhatsApp bertentangan dengan hukum. Padahal keduanya merupakan hakim yang seharusnya mengetahui larangan menghilangkan alat bukti.
“Perbuatan terdakwa maupun Prasetio Nugroho yang telah menghapus chat-chat WA, selaku aparat penegak hukum terlebih keduanya sebagai Hakim yang bertugas di kamar pidana seharusnya memahami larangan untuk menghilangkan barang bukti,” sebutnya.
Selain itu, kata Ali, Gazalba juga mengganti nomor handphone-nya pasca OTT. Hal itu merupakan bentuk kekhawatiran dari Gazalba.
“Sebagai bentuk nyata kekhawatiran Terdakwa pasca OTT KPK kemudian mengganti nomor handphone-nya dari yang lama dengan nomor handphone yang baru,” ungkap dia.
“Tim Jaksa juga meyakini jejal digital tidak akan pernah bisa bohong dan atas hal tersebutlah mengapa terdakwa meminta Prasetio Nugroho untuk segera menghapus semua chat-chat antara Terdakwa dengan Prasetio Nugroho,” tambahnya.
KPK Serahkan Memori Kasasi
Sebelumnya KPK telah menyerahkan memori kasasi untuk melawan putusan bebas dalam kasus suap dengan terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh. Memori kasasi itu telah terdaftar di Panitera Muda (Panmud) Tipikor di PN Bandung.
“Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, (21/8) telah selesai menyerahkan kelengkapan upaya hukum kasasi dengan terdakwa Gazalba Saleh yaitu memori kasasi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (22/8).
Dalam memori kasasi tersebut, jaksa memberikan argumen berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. KPK berharap permohonan kasasinya dikabulkan oleh majelis hakim agung pada Mahkamah Agung (MA).
“KPK berharap majelis hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan tim jaksa dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan tim jaksa,” kata dia.
Ali meyakini putusan MA akan selalu berlandaskan hukum, sehingga menjadi tempat untuk mencari keadilan. Ali juga meminta masyarakat mengawal perkara ini.
“Lembaga Mahkamah Agung RI sebagai pintu akhir untuk mendapatkan keadilan tentu dalam putusannya akan selalu berlandaskan hukum dengan menjunjung tinggi marwah keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ucap Ali.
“KPK juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawal putusan perkara ini sehingga tercipta pesan dan makna keadilan hukum di kehidupan masyarakat,” tambahnya.
(lir/lir)