Jakarta –
Dua oknum anggota Satpol PP Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial SM dan AMD diduga minum minuman keras (miras) di Kantor Camat Wajo. Keduanya pun dibebastugaskan.
“Pengakuan mereka mulai minum sampai selesai tidak ada yang mabuk tapi itu sudah pelanggaran, kami tak membenarkan itu, sudah dibebastugaskan,” kata Plt Kasatpol PP Kota Makassar Ikhsan NS dilansir detikSulsel, Selasa (22/8/2023).
Kedua oknum Satpol PP tersebut minum miras di Kantor Camat Wajo, Jl Sarappo No.54, Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Makassar, Minggu (20/8). Saat itu, keduanya sedang bertugas.
“Sedang bertugas. Miras itu dibeli dan diminum di kantor (Camat Wajo) dengan alasan obat,” terangnya
Ikhsan menuturkan aksi kedua anggotanya itu viral setelah fotonya saat minum miras tersebar di media sosial. Keduanya awalnya mengirim foto mereka di grup jaga Satpol PP.
“Dia kirim ke grup internalnya satu regunya inilah tidak tau siapa bocorkan viral di situlah beritanya pesta miras. Makanya kami kemarin sudah introgasi mereka makanya kami tindaki kemarin,” jelasnya.
Baca selengkapnya di sini.
(rfs/rfs)