Jakarta –
Pemprov Banten mengeluarkan kebijakan penghapusan berupa bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai mulai dari 21 Agustus hingga akhir Oktober 2023. Alasannya, penghapusan denda ini untuk meningkatkan PAD dan dalam rangka HUT RI.
“Bebas denda PKB dan BBNKB ini digelar dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-78. Jadi wajib pajak kita berikan insentif agar patuh terhadap pembayaran pajaknya dan mudah-mudahan dengan insentif seperti ini, dapat meningkatkan PAD kita di sektor pajak PKB dan BBNKB,” kata Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Selasa (22/8/2023).
Penghapusan denda ini tertuang dalam Pergub Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pengurangan Pokok dan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya. Pergub berlaku mulai dari Senin (21/8) kemarin.
“Bebas denda PKB dan BBNKB ini juga diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang masih mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor namun belum sesuai dengan data diri,” paparnya.
Sementara, Plt Bapenda Deni Hermawan menambahkan, kebijakan berlaku hingga 31 Oktober 2023 khusus untuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Sedangkan penghapusan bea balik nama kedua atau mutasi kendaraan berlaku hingga akhir tahun yaitu 23 Desember.
“Masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten yang didaftarkan di wilayah Provinsi Banten, selain dibebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotornya juga akan mendapatkan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 20% yang juga berlaku sampai dengan 23 Desember 2023,” tambahnya.
(bri/isa)