Polisi mengungkap peredaran obat keras secara ilegal. Empat tenaga kesehatan (nakes) ditangkap dalam kasus ini.
Nakes yang diduga terlibat yakni asisten dokter dan asisten apoteker. Polisi menyebutkan asisten dokter dan asisten apoteker itu memalsukan resep dokter untuk para pembeli obat keras.
Tidak hanya itu, oknum nakes tersebut tidak memiliki izin praktik dan tidak sesuai dengan kompetensi. Para nakes yang terlibat ialah APAH (42), S (27), RNI (20), dan ERS (49).
“Oknum tenaga kesehatan terdaftar yang membuat resep obat, namun tidak memiliki izin praktik dan tidak sesuai dengan kompetensinya. Modus lainnya adalah oknum karyawan apotek, membuat resep obat namun tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan dan tidak memiliki izin praktik,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Ade Safri mengatakan mereka sudah beraksi selama 3-5 tahun. Motif para oknum nakes ini adalah mencari keuntungan.
“Tapi yang pasti motifnya keuntungan. (Sudah beraksi) sekitar 3 sampai 5 tahun,” ujarnya.
Resep dokter tersebut dijual para nakes tersebut dengan harga bervariasi. Simak halaman selanjutnya.