Bogor –
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan penyidik masih memburu perekrut selebgram asal Bogor yang mempromosikan judi online melalui media sosial. Bismo menyebut identitas perekrut sudah diketahui.
“Tersangka (SZM) ini direkrut oleh pelaku yang lain, yang sudah kita kantongi nama dan identitasnya. Sedang kita lakukan pengejaran dan penangkapan,” kata Bismo saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (22/8/2023).
“Ini terus kita gencarkan pengungkapan terhadap perjudian online. Karena tidak menutup kemungkinan bahwa pelaku di atasnya dari yang sudah kita tangkap ini memiliki jaringan di tempat lain dan jaringan kejahatan lain,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Padhila menyebut selebgram SZM memiliki pengikut akun hingga 82 ribu. SZM dijadikan brand ambassador judi online agar mempromosikan kepada pengikutnya di media sosial.
“Untuk sementara ini yang kita ungkap adalah brand ambassador-nya. Sedangkan untuk perekrutnya, identitas sudah kita ketahui, saat ini kita sedang melakukan upaya untuk melakukan penangkapan,” kata Rizka.
“Pelaku yang kita amankan ini wanita memiliki follower di dalam akun Instagramnya sebanyak 82 ribu. Kemudian motifnya itu dia mengiklankan dengan Instastory dan mengajak masyarakat mengklik referral link, dan meyakinkan bahwa link tersebut memberikan keuntungan. Artinya, persentase menangnya itu lebih tinggi,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap perempuan berinisial SZM (22), selebgram asal Bogor Selatan, Kota Bogor. SZM ditangkap karena mempromosikan judi online melalui akun media sosial (medsos).
“Kita mengamankan selebgram yang mengiklankan atau mempromosikan link bermuatan perjudian online. Di mana pelaku sudah kita amankan. Inisial SZM (22), dengan akun Instagram at araamudrikah,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso ketika menggelar jumpa pers, di Bogor, Jawa Barat, Senin (22/8).
Bismo mengatakan pelaku dengan sengaja mencantumkan situs judi online lengkap dengan nomor kontak pengelola situs judi online tersebut. SZM disebutnya melanggar UU ITE.
“Jadi ini di akun Instagramnya yang bersangkutan, pelaku tersebut mencantumkan situs judi online,” kata Bismo didampingi Wakapolresta Bogor Kota AKBP Eko Prasetyo.
(lir/lir)