Jakarta –
Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane Lukas (19) mengklaim turut menjadi korban kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Shane memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya.
Shane awalnya memohon hakim mempertimbangkan kejujurannya selama memberikan kesaksian di persidangan. Shane berharap hakim menerima semua nota pembelaannya.
“Saya memohon kepada Yang Mulia dan anggota majelis hakim sudilah kiranya menerima pembelaan saya ini saya berkeyakinan bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala galanya dan keadilan nyata bagi mereka mencarinya,” kata Shane saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Shane memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan dirinya tidak bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Shane memohon hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
“Bahwa sekali pun demikian apabila Yang Mulia, ketua dan anggota majelis hakim sebagai wakil Tuhan yang mengutus perkara ini, berkenan memberikan putusan bebas kepada saya atau setidaknya putusan lepas dari tuntutan,” kata Shane.
“Namun apabila majelis hakim yang mulia berbeda pendapat lain sudi kiranya memberikan putusan seringan-ringannya bagi saya,” imbuhnya.
Dengan suara bergetar, Shane mengklaim dirinya juga korban dalam kasus ini. Dia mengaku saat itu tidak mengetahui penyebab Mario Dandy menganiaya David.
“Majelis hakim yang saya muliakan. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa saya juga merasa menjadi korban dalam kejadian ini. Karena dari apa yang saya renungi dan saya dengar selama proses persidangan ini, saya sama sekali tidak mengetahui banyaknya masalah antara Mario, AG, Amanda, dan David, juga orang-orang yang diajak Mario sebelum terjadinya kejadian malam itu,” kata Shane.
Shane Lukas Dituntut 5 Tahun
Shane Lukas dituntut hukuman penjara. Shane Lukas diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17).
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8).
“Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara 5 tahun,” imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Shane Lukas bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan AG (15) membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar.
“Membebankan terdakwa Shane Lukas, saksi Mario Dandy dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar),” ujar jaksa.
“Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ucap jaksa.
(whn/haf)