Jakarta –
Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical atau yang sering disapa ‘wanita emas’, Hasnaeni, dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman kepada Hasnaeni membayar uang pengganti Rp 17 miliar terkait kasus korupsi Waskita Beton Precast yang merugikan negara Rp 2,5 triliun.
Tuntutan itu telah dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada Senin (21/8/2023).
Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menyatakan Hasnaeni terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.
“Menyatakan Terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” demikian dikutip dari jaksa penuntut umum (JPU) melalui Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono, Rabu (22/8/2023).
Jaksa menuntut Hasnaeni dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” katanya.
Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 17 M
Jaksa juga menuntut Hasnaeni dengan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 17 miliar.
“Menjatuhkan Pidana Tambahan berupa Uang Pengganti kepada Terdakwa Hasnaeni sebesar Rp 17.583.389.175 (tujuh belas miliar),” kata jaksa penuntut umum melalui Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono, Rabu (22/8/2023).
Dengan ketentuan jika terdakwa Hasnaeni tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Jaksa menyangkakan Hasnaeni melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan primer.
Dakwaan Hasnaeni
Dalam sidang ini, Hasnaeni selaku Direktur PT Misi Mulia Metrical didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020 Jarot Subana, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita Agus Wantoro, dan General Manager (GM) Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk tahun 2018-2020 Kristadi Juli Hardjanto.
Mereka didakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Total korupsi dengan kerugian negara yang mereka lakukan senilai Rp 2,5 triliun.
Para terdakwa didakwa Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(yld/dek)