Polisi menetapkan pria inisial RK (22), sebagai tersangka kasus pencurian kotak amal di musala di Tebet, Jakarta Selatan. RK membakar tirai di musala dengan dalih ingin mengusir nyamuk.
“Kalau keterangannya dia, kenapa dia bakar-bakar itu, dalam keterangannya dia ‘saya mau tidur nggak bisa tidur karena banyak nyamuk’ disampaikan begitu. Akhirnya dia inisiatif bakar-bakar pembatas saf itu lah,” kata AKP Agus Tohidin kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
“Dia mau bakar-bakar buat ngusir nyamuk. Informasi yang kita dapat dari yang bersangkutan begitu,” tambahnya.
Agus mengatakan RK tak membakar motor warga. Dia menyebutkan RK membakar terpal yang menutupi motor tersebut.
“Itu kayaknya sih motor itu penutup motor apa tuh, terpal ya, awalnya terpal yang dibakar terus jok motornya yang kebakar itu,” ujarnya.
Jadi Tersangka dan Ditahan
Sebagai informasi, RK telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pencurian dan pembakaran di Musala Al-Jamiah. RK dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP.
“Kita sudah statuskan tersangka ya, lanjut kita tetap untuk periksa saksi-saksi terkait dengan itu kita masih untuk motif kita masih dalami karena kan yang bersangkutan kan melakukan kegiatan masih dalam pengaruh minuman keras ya,” imbuh Agus.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….