Jakarta –
DPRD DKI Jakarta menggelar uji emisi bagi kendaraan bermotor secara gratis. Kegiatan uji emisi diselenggarakan di area parkir gedung DPRD DKI Jakarta hingga esok hari.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan kegiatan uji emisi diadakan dalam rangka memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Prasetyo mengimbau agar warga maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI maupun DPRD dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.
“Mulai (22/8) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar uji emisi kendaraan roda dua dan empat secara gratis. Melakukan upaya kecil dengan harapan yang besar, agar kualitas udara Jakarta berangsur membaik dan layak untuk menunjang aktivitas warga,” jelasnya.
“Uji emisi di halaman parkir gedung DPRD DKI Jakarta akan berlangsung hingga Kamis, 24 Agustus 2023 mendatang. Saya mengimbau kepada seluruh ASN dan pegawai non-ASN di lingkungan Balai Kota dan DPRD DKI Jakarta untuk memanfaatkan uji emisi ini,” sambungnya.
Soal kegiatan uji emisi juga tercantum dalam Surat Pemberitahuan yang diterbitkan oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang tertempel di area parkir kendaraan bermotor di basement DPRD DKI Jakarta.
Dilihat detikcom, kendaraan yang tak lolos uji emisi dilarang parkir di area tersebut. Selain itu, setiap kendaraan wajib melakukan uji emisi setiap 1 tahun sekali. Hasil pelaksanaan uji emisi direkam dalam sistem informasi uji emisi.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretariat DPRD sedang mengadakan uji emisi pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 bertempat di Halaman Gedung kantor Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta,” demikian isi pemberitahuan dari Sekwan DPRD DKI Jakarta.
“Dengan ini diberitahukan bagi pengguna kendaraan mobil penumpang perorangan dan sepeda motor yang belum melakukan uji emisi dilarang parkir di areal parkir Gedung DPRD Provinsi DPRD DKI,” sambungnya.
Berdasarkan pantauan detikcom, Rabu (23/8/2023), uji emisi bagi kendaraan roda empat digelar di depan area lobby Gedung DPRD DKI Jakarta. Sementara untuk roda dua di depan gerbang Gedung DPRD DKI.
Tampak petugas memasukkan alat pengukur emisi ke dalam knalpot kendaraan. Apabila kendaraan tersebut lolos uji emisi, petugas akan memberikan surat. Selain itu, hasil uji emisi akan terdata melalui aplikasi.
(taa/mae)