Jakarta –
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal izinkan kampanye di tempat pendidikan asal ada izin dari penanggung jawab tempat. Menurut KPAI, seharusnya kampanye tak diizinkan secara total di tempat pendidikan.
“Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no 65/PUU-XXI/2023 yang tidak melarang secara total kampanye politik oleh pelaksana, peserta dan tim kampanye di tempat pendidikan, sebagaimana diberlakukan bagi tempat ibadah,” kata Komisioner KPAI Sylvana Apituley, dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).
Menurut Sylvana, tempat pendidikan atau sekolah harusnya jadi tempat yang netral dari aktivitas politik. Menurutnya, banyak masalah dalam kampanye yang tidak sesuai untuk anak, meski anak tersebut berusia 17 tahun atau punya hak pilih.
“Konten kampanye politik tersebut bukanlah materi kampanye yang sesuai untuk dikonsumsi oleh anak, bahkan tidak untuk anak berusia 17 tahun yang sudah memiliki hak pilih. Sebaliknya, yang diperlukan oleh siswa atau murid sekolah dan para pemilih pemula adalah pendidikan politik, kewargaan (citizenship) & Hak Asasi Manusia. Kampanye politik jelas bukanlah model pendidikan politik yang ideal bagi mereka,” ucapnya.
Beberapa konten kampanye yang disebut berbahaya bagi anak adalah kampanye yang tidak sesuai dengan kenyataan. Hal itu akan berdampak negatif bagi tumbuh kembang anak.
“Berbagai bentuk materi kampanye yang tidak sesuai dan dapat merusak perkembangan emosi dan mental anak, berupa agitasi, propaganda, stigma dan hoax yang mengadu domba tentang lawan politik, ajakan untuk mencurigai dan membenci, serta politisasi identitas yang dapat memperuncing disharmoni, akan membentuk persepsi, sikap dan prilaku sosial anak yang negatif pula,” ucapnya.
KPAI menyampaikan temuannya selama 10 tahun terakhir. Disebut ada 15 bentuk penyalahgunaan, ekploitasi dan kekerasan terhadap anak selama masa kampanye hingga setelah pengumuman hasil pemilu.
“Pengawasan KPAI yang konsisten selama 10 tahun terakhir membuktikan hal ini. Paling tidak terdapat 15 bentuk penyalahgunaan, eksploitasi dan kekerasan terhadap anak yang terjadi selama masa kampanye hingga masa sesudah pengumuman hasil Pemilu/Pilkada pada 2014 hingga tahun 2019 lalu, dan sebagian terjadi pula pada enam bulan terakhir ini,” katanya.
KPAI berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberi masukan dalam revisi PKPU tentang kampanye. Sehingga memastikan perlindungan anak dan pemenuhan hak anak berjalan optimal selama masa pemilu.
“Antara lain, dengan mendorong adanya pengaturan yang detil, jelas dan komprehensif terkait kampanye di sekolah, serta memastikan penetapan sanksi yang jelas dan tegas bagi pihak-pihak yang melanggar. KPAI juga segera akan mempublikasikan panduan pengawasan Pemilu dan Pilkada berbasis hak anak yang nantinya dapat digunakan oleh masyarakat luas untuk ikut melakukan pengawasan yang efektif di lapangan,” ucapnya.
(aik/aik)