Jakarta –
Tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Prof DR Ir Soedijatmo (Sedyatmo) resmi mengalami penyesuaian alias naik. Anggota Komisi V DPR Irwan menilai sebaiknya tarif tol ditunda mengingat kondisi ekonomi tidak sedang baik-baik saja.
“Kenaikan tarif tol Jagorawi dan Sedyatmo dan ruas tol lainnya menandakan bahwa kondisi ekonomi pemerintahan Jokowi tidak baik-baik saja. Tidak meroket tapi justru melambat,” kata Irwan dalam keterangan tertuisnya, Selasan (22/8/2023).
Irwan memahami kenaikan tarif tol terjadi karena penyesuaian inflasi. Namun menurutnya, penyesuaian tidak perlu naik kalau tidak terjadi inflasi.
“Penyesuaian tarif tol itu kan dalam rangka penyesuaian inflasi yang diadakan berkala setiap 2 tahun. Tapi kan penyesuaiannya tidak harus naik kalau tidak terjadi inflasi. Jika tarifnya dinaikkan itu artinya inflasi ekonomi di Indonesia masih tinggi,” ucapnya.
Politikus Demokrat ini mengusulkan pemerintah untuk menunda penyesuaian tarif jalan tol hingga 2024. Menurutnya, kenaikan tarif tol ini akan berdampak pada daya beli masyarakat.
“Pemerintah sebaiknya menunda penyesuaian tarif jalan tol hingga tahun 2024. Kenaikan ini pasti makin menekan daya beli masyarakat yang sebelumnya juga sudah terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM kemarin telah menimbulkan dampak yang luas,” ucapnya.
Sebelumnya, dikutip detikfinance, tarif tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Prof DR Ir Soedijatmo (Sedyatmo) resmi mengalami penyesuaian alias naik pada hari ini.
Berdasarkan keterangan tertulis, Minggu (20/8/2023), penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan Keputusan Menteri PUPR No. 855/KPTS/M/2020 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Prof DR Ir Soedijatmo.
Ruas Tol Jagorawi sepanjang 59 km mengalami penyesuaian tarif per 20 Agustus 2023 sebagai berikut:
Gol I: Rp 7.500, yang semula Rp 7.000
Gol II: Rp 12.000, yang semula Rp 11.500
Gol III: Rp 12.000, yang semula Rp 11.500
Gol IV: Rp 17.000, yang semula Rp 16.000
Gol V: Rp 17.000, yang semula Rp 16.000.
Sementara, Tol Sedyatmo sepanjang 14,3 km mengalami penyesuaian sebagai berikut:
Gol I: Rp 8.500, yang semula Rp 8.000
Gol II: Rp 11.000, yang semula Rp 10.500
Gol III: Rp 11.000, yang semula Rp 10.500
Gol IV: Rp 12.000, yang semula Rp 11.500
Gol V: Rp 12.000, yang semula Rp 11.500
Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
(eva/aik)