Jakarta –
Polisi mengamankan maling kotak amal inisial RK (22) yang membakar tirai saf Musala Al-Jamiah, Tebet, Jakarta Selatan. Kanit Reskrim Polsek Tebet, AKP Agus Herwahyu mengatakan RK telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita sudah statuskan tersangka ya, lanjut kita tetap untuk periksa saksi-saksi terkait dengan itu kita masih untuk motif kita masih dalami karena kan yang bersangkutan kan melakukan kegiatan masih dalam pengaruh minuman keras ya,” kata AKP Agus kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Agus mengatakan RK mencuri uang kotak amal senilai Rp 178 ribu. Dia mengatakan RK juga telah ditahan.
“Uangnya senilai Rp 178 ribu yang kita hitung di sini, di kotak amal ya,” kata Agus.
“Kita lakukan penahanan di sini di Polsek,” lanjutnya.
Dia mengatakan pihaknya masih mendalami motif PR melakukan pencurian hingga membakar saf tirai musala. Dia mengatakan kondisi RK belum stabil lantaran pengaruh alkohol.
“Ini kita masih dalami lagi ini sekali lagi ini kan kondisinya masih belum stabil juga, kita akan tetap lakukan dalami lagi untuk motifnya, kita masih dalami,” ujarnya.
Bakar Umbul-umbul dan Motor
Sebelumnya, maling kotak amal membakar tirai saf Musala Al-Jamiah, Tebet, Jakarta Selatan. Tak hanya itu, maling mabuk tersebut juga membakar motor dan umbul-umbul yang ada di depan musala.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (23/8) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku sudah diamankan di Polsek Tebet.
(isa/isa)