Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20), mengaku kecewa dituntut hukuman 12 tahun penjara. Dia pun membawa-bawa usianya yang masih muda.
Kekecewaan itu disampaikan Mario Dandy saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). Mario Dandy awalnya mengaku terkejut dituntut membayar restitusi Rp 120 miliar.
“Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan bahwa saya sangat terkejut ketika mendengar jumlah restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum. Sejak awal kejadian, pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban menjadi suatu beban moral bagi saya,” kata Mario Dandy.
Mario Dandy mengaku siap membayar restitusi itu sesuai kemampuannya. Anak mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu mengungkit saat ini sedang menjalani hukuman dan belum mempunyai penghasilan. Dia juga mengaku tidak memiliki harta apapun.
“Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut, maka dengan iktikad baik, saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya, yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana, belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun,” kata Mario Dandy.
“Saya memohon kepada majelis agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku,” kata Dandy.
Terisak Menyesal
Mario Dandy juga sempat terisak-isak dan mengaku menyesal perbuatannya telah berdampak pada kedua orang tuanya. Dia mengatakan orang tuanya mendapat kepahitan dari perbuatannya.
Saya mengucapkan permohonan maaf saya, kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya, yang oleh karena tindakan saya berdampak kepada hal-hal yang justru yang memberikan ayah saya, terlebih kepada ibu saya, yang secara nyata mendapatkan dampak kepahitan dari perbuatan saya,” kata Mario Dandy.
Sebagai informasi, kasus Mario Dandy Satrio menganiaya David ini terjadi pada 20 Februari 2023. Kasus tersebut viral dan berbuntut panjang.
Usai kasus itu mencuat, netizen ramai-ramai menguliti soal harta ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, yang kala itu berstatus pejabat di Ditjen Pajak.
Salah satu yang disorot adalah mobil Rubicon serta motor Harley-Davidson yang kerap dipamerkan Mario Dandy ternyata tak ada di LHKPN Rafael Alun. Singkat cerita, Rafael Alun dipecat Kemenkeu hingga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Rafael Alun juga segera disidang.
Kembali ke Mario Dandy, dia juga meminta maaf kepada ibunya. Mario Dandy mengaku menyesal tidak bisa menjadi anak yang diharapkan kedua orang tuanya.
“Tidak ada menit yang terlewatkan untuk memikirkan orang tua saya yang mengharapkan buah hatinya dapat bertumbuh dan berkembang ke arah yang baik. Namun saya justru memberikan luka yang begitu mendalam,” kata Dandy sambil terisak.
“Tak henti saya menyesali oleh karena perbuatan saya menempatkan ibu saya dalam kesendiriannya memperjuangkan saya dan ayah saya,” imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.