Jakarta –
Pria bernama Muhamad Adi (37) melaporkan pria inisial BY, pemilik produk red wine dengan merek Nabidz, yang diviralkan sebagai ‘wine halal’ ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Adi, Sumadi Atmaja mengatakan BY mengklaim red wine Nabidz halal.
“Hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz ya, jadi dia mengklaim ini wine halal,” kata Sumadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Dia mengatakan kliennya sudah pernah menanyakan kehalalan produk red wine Nabidz tersebut. Dia menyebut BY meyakinkan kliennya jika produk tersebut halal.
“Terus juga pelapor juga sudah berkomunikasi sempat menanyakan ‘Bro ini gimana? Winenya halal nggak?’. Dia sempat berkali-kali meyakinkan klien kami bilang ‘tenang bro halal, aman,'” ujarnya.
Dia menyebut BY mendaftarkan produknya ke Kemenag berupa jus anggur. Dia mengatakan produk red wine Nabidz milik BY mengandung alkohol dengan kadar 8,8 persen berdasarkan hasil uji laboratorium.
“Dan juga apalagi sempat didaftarkan di Kemenag ya, tapi kita sama-sama tahu beritanya bahwa Kemenag sudah mencabut ternyata yang didaftarkan itu bukan wine halal ini, tapi jus anggur yang didaftarkan. Dan akhirnya Kemenag mencabut sertifikat halalnya dan MUI juga melalui komisi fatwa telah melakukan uji lab dan hasilnya itu wine Nabidz ini tidak halal, atau haram,” kata Sumadi.
“Jadi klien kami menemukan di halal corner dia melakukan tes lab dan hasilnya itu 8,8 persen (kandungan alkohol). Dan itu jelas bukan barang halal ya, itu jelas wine itu haram,” imbuhnya.
Dia mengatakan BY menjual produk red wine Nabidz itu secara online. Dia menyebut BY menawarkan ke kliennya jika produk itu memiliki kandungan alkohol 0 persen.
“Terus dibilang 0 persen, terus jadi kan di halal corner ini dites wine di sini, ternyata hasilnya ada kandungan alkohol 8,8 persen,” ujarnya.
Sementara itu, Muhamad Adi mengatakan dirinya sudah membeli produk red wine Nabidz itu sebanyak 12 botol dalam tiga kali pembelian. Dia merasa tertipu dengan klaim halal dari BY.
“Kalau dari keluhan sih pembohongan itu aja. kenapa barang haram dibilang halal. itu keluhan terbesar. ini kan masalah umat,” kata Adi.
Dia mengatakan produk red wine Nabidz itu sempat berbuih dan terasa keras saat disimpan beberapa hari. Namun, dia menyebutkan BY tetap mengatakan jika produk itu aman dan halal.
“Jadi rasanya yang terakhir abis ini, sempet saya simpan lama. Itu terasa agak berbuih. Nah itu kayak ada putih-putih gitu. Pas diminum agak keras. Saya cek lagi ke yang jual ‘sob ini kok berbuih, masih aman nggak diminum,’ saya kan nggak tau itu apa, ‘Oh itu aman sob, itu spora’ ‘Tapi kok masih keras ya?’ pertanyaan saya cuma satu, ini masih halal tidak,” ucapnya.
Adi mengatakan dirinya membeli satu botol red wine Nabidz itu seharga Rp 250 ribu. Dalam laporannya, dia mengaku membawa sejumlah barang bukti berupa produk red wine Nabidz yang tertempel logo halal, isi pesan dengan BY dan hasil uji laboratorium produk tersebut.
“Jadi nanti bukti chatting an yang saya kasih ke penyidik itu banyak screenshot chat saya menanyakan ‘ini masih halal atau tidak’ dan dijawab ‘ini masih halal kok, aman, nggak apa-apa.’ Yaudah akhirnya saya berpegang dengan itu. Seperti itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Adi merasa bersalah telah membagikan produk red wine Nabidz tersebut. Dia berharap tak banyak masyarakat yang tertipu dengan produk Nabidz yang diviralkan sebagai wine halal tersebut.
“Yang pasti pertama adalah satu untuk saya pada di yaumul hisab, itu pertama. Saya merasa sudah berdosa untuk meminum ini, yang kedua ada orang-orang yang saya pengaruhi untuk meminum ini. Juga saya ingin ujah di hadapan Allah itu yamg pertama. Kedua ya supaya umat tidak semakin tersesat. Ini masalah halal haram, masalah halal haram harus jelas,” ujar Adi.
“Kalau masalah khamer itu sudah jelas haram. Patokan kita ke MUI. Apalagi hari ini MUI sudah mengeluarkan berita bahwa wine Nabidz itu haram. Jadi itu udah jelas,” lanjutnya.
Laporan terhadap BY, pemilik red wine merek Nabidz yang diviralkan sebagai wine halal teregister dengan nomor LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 23 Agustus 2023.
Laporan itu terkait dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) dan atau Pasal 45A Ayat (1) dan atau Pasal 8 ayat 1 jo Pasal 62 ayat 1 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 56 jo Pasal 25 huruf B UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
(idn/idn)