Jakarta –
Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) menutup toko kelontong penjual minuman keras (miras) tanpa izin di Jalan Cempaka Raya. Toko tersebut diduga menjual miras kepada pelajar.
Dilansir dari Antara, toko tersebut beralamat di RT 11 RW 02, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Senin (20/8). Ketua RW 02 Cempaka Putih Muhammad Darda mengatakan para pelajar kerap membeli minuman keras dari toko kelontong tersebut.
Ia mengaku beberapa kali mendapati para pelajar membeli miras di toko tersebut. Miras dimasukkan ke dalam plastik bening dan dibungkus lagi ke kantong plastik hitam.
“Jadi, yang di dalam kantong plastik itu dikasih sedotan dan seolah-olah bukan miras,” katanya dilansir Antara, Selasa (22/8/2023).
Ancam Cabut KJP Plus
Pemkot Jakpus menegaskan akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus milik pelajar yang terbukti mengkonsumsi miras. Keputusan itu sebagai tindak lanjut ditemukan diduga pelajar membeli miras di salah satu toko kelontong kawasan Cempaka Putih.
“Kalau kedapatan, sudah pasti KJP Plus pelajar itu akan dicabut jika pelajar itu membeli atau mengonsumsi miras,” kata Asisten Pemerintahan (Aspem) Pemerintah Kota Jakarta Pusat Denny Ramdany saat dikonfirmasi di Jakarta.
Denny akan berkoordinasi dengan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan Wilayah 1 perihal tentang dugaan adanya pelajar yang membeli atau mengonsumsi miras di Cempaka Putih. Dia pun akan memanggil guru serta kepala sekolah untuk mengimbau ada acaman tersebut.
“Dengan pemanggilan ini, kita harap nanti guru dan kepala sekolah untuk mengingatkan para pelajar tidak konsumsi miras. Kalau kedapatan pelajar beli ataupun minum miras langsung, kita cabut KJP Plus milik dia,” kata Denny.
(aik/aik)