Jakarta –
Polisi menetapkan pria inisial RK (22), maling kotak amal yang membakar tirai saf Musala Al-Jamiah, Tebet, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Polisi masih mendalami motif RK melakukan pencurian tersebut.
“Untuk motif kita masih dalami karena kan yang bersangkutan kan melakukan kegiatan masih dalam pengaruh minuman keras ya,” kata Kanit Reskrim Polsek Tebet, AKP Agus Tohidin kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Dia mengatakan RK juga sempat menyebutkan nama lain sebagai identitasnya. Sebelumnya RK menyebut namanya yakni PR.
“Ini kita masih dalami lagi, ini sekali lagi ini kan kondisinya masih belum stabil juga, kita akan tetep lakukan dalami lagi untuk motifnya, kita masih dalami,” ujar Agus.
“Mungkin PR panggilan dia terus kita masih dalami kenapa dia bisa ngomong PR mungkin panggilannya dia atau apa, kita klarifikasi namanya RK,” tambahnya.
Dia mengatakan pihaknya masih memeriksa saksi di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pencurian tersebut. Dia mengatakan motif RK mencuri hingga membakar saf tirai musala masih didalami.
“Kita juga masih dalami juga kok dari pihak RT-nya yang samping itu, mungkin dari yang terakhir saksi yang lihat, kita masih dalami dulu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan RK mulanya nongkrong dengan teman-temannya. Dia tak menampik jika RK mencuri kotak amal dalam kondisi mabuk.
“Kalau dari keterangannya dia tuh abis nongkrong. Awalnya mungkin lagi gimana. Awalnya yang jelas dia nongkrong, diajak minum gitu aja sih. Dia terus ditinggal sama temennya,” kata Agus.
“Sendiri. Tidak sama teman. Melakukan aksinya sendiri dia dalam kondisi mabuk, masuk ke musala, ada kotak ini, dia dalam kondisi dalam pengaruh juga,” imbuhnya.
Sebelumnya, RK telah ditetapkan sebagai tersangka. RK juga langsung ditahan.
“Kita sudah statuskan tersangka ya, lanjut kita tetap untuk periksa saksi-saksi terkait dengan itu kita masih untuk motif kita masih dalami karena kan yang bersangkutan kan melakukan kegiatan masih dalam pengaruh minuman keras ya,” kata Agus.
Agus mengatakan RK mencuri uang kotak amal senilai Rp 178 ribu. Dia mengatakan RK juga telah ditahan.
“Uangnya senilai Rp 178 ribu yang kita hitung di sini, di kotak amal ya,” kata Agus.
“Kita lakukan penahanan di sini di Polsek,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, RK dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP.
(isa/isa)