Jakarta –
Kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi dilarang memasuki area Gedung DPRD DKI Jakarta. Aturan itu telah dikerjakan mulai pekan ini.
“Dalam pembahasan mengenai polusi di Jakarta saya tindaklanjuti dengan langkah-langkah satu orang yang masuk ke kantor DPRD harus uji emisi dulu, kalau enggak ya nggak boleh masuk motor atau mobil. Per tanggal 21 kemarin. Sampai 21 Oktober. Itu kan rencana kita sudah tuangkan di dalam rapat kemarin,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Politikus PDIP itu memandang perlu adanya tindakan tegas menangani permasalahan darurat polusi yang terjadi di Jakarta saat ini. Nantinya, petugas keamanan akan mengarahkan kendaraan bermotor melakukan uji emisi terlebih dahulu. Apabila tak lulus maka kendaraan akan diarahkan parkir ke luar area gedung.
“Kita nggak ada pandang bulu siapapun, karena Jakarta sudah darurat polusi ya dan cukup banyak yang terkena oleh ISPA jadi mudah-mudahan dengan langkah ini kita bisa ke depan lebih (baik),” jelas dia.
Prasetio menuturkan saat ini lokasi uji emisi tersedia di DPRD DKI. Dia berharap agar langkah ini dijadikan percontohan bagi Pemprov DKI maupun instansi lainnya. Nantinya hasil uji emisi akan terdata melalui aplikasi yang terintegrasi.
“Ya ini jadi percontohan mungkin di kantor-kantor pemerintahan seperti ini kan bisa juga,” ucpanya.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 2023/KS.02.04 tentang larangan membawa kendaraan bermotor ke lingkungan Gedung DPRD DKI Jakarta. Larangan tersebut diberlakukan setiap hari Rabu.
(taa/aik)