Wine Nabidz sempat viral lantaran diklaim merupakan produk halal. Kini sertifikasi halal produk wine itu telah dicabut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag).
Pencabutan sertifikasi halal ini dilakukan usai BPJPH melakukan investigasi. Pencabutan sertifikasi ini dilakukan pada 15 Agustus 2023 lalu.
“Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial ‘BY’, BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023 lalu,” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya, Rabu (23/8/2023).
Pada awal wine halal ini viral, Kemenag memang pernah menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan sertifikasi halal ke Nabidz.
Sertifikasi diketahui melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
Sertifikasi Dimanipulasi
Aqil Irham menyatakan ada oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH) yang diduga sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.
Kemenag juga akan melakukan sanksi terhadap pendamping PPH berinisial AS, yang diduga melakukan pelanggaran tersebut. Kemenag mencabut nomor registrasi oknum pendamping PPH tersebut.
“Sementara atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pendamping PPH berinisial ‘AS’, BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH,” kata Aqil.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..