OKI –
Penangkaran buaya ilegal di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, digerebek polisi. Total, ada 58 ekor buaya yang diamankan dari tiga lokasi.
Dilansir detikSumbagsel, Jumat (25/8/2023), penangkaran tersebut berlokasi di Desa Terusan laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI. Ketiga pemilik penangkaran ilegal itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu lokasi penangkaran itu berada di sela dinding beton dan kayu. Tampak lokasi itu dipenuhi buaya muara.
Buaya muara itu sampai bertumpuk-tumpuk. Lokasi sempit itu berada tepat di samping rumah tersangka, yang juga berdekatan dengan rumah warga lainnya. Tampak pula jendela yang menunjukkan bahwa kandang buaya ini berbatasan langsung dengan tempat tinggal warga.
Penggerebekan oleh Polda Sumsel ini berawal dari keresahan warga. Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira menyebut warga melapor karena takut buaya-buaya muara itu lepas.
“Kami mendatangi tiga lokasi bersama BKSDA Sumsel. Dari tiga lokasi tersebut, kami amankan 58 ekor buaya muara. Buaya-buaya tersebut sudah kami titipkan ke BKSDA Sumsel,” kata Putu.
Simak selengkapnya di sini.
(haf/haf)