Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan anggota DPR Dedi Mulyadi. Alhasil, Dedi Mulyadi resmi bercerai dengan istrinya, Anne Ratna Mustika.
“Tolak,” demikain bunyi amar putusan MA yang dilansir website MA, Jumat (25/8/2023).
Putusan kasasi itu diketok oleh ketua majelis hakim agung Prof Amran Suadi. Adapun anggota majelis Edi Riadi dan Yasardin.
“Panitera pengganti Nur Syafiuddin,” ujarnya.
Perjalanan Kasus
Prahara di biduk rumah tangga Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mulai retak saat Bupati Purwakarta itu melayangkan gugatan cerai ke pengadilan. Gugatan Anne teregistrasi dengan nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
Akhirnya, PA Purwakarta memutuskan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika resmi bercerai dengan suaminya, Dedi Mulyadi. Putusan perceraian tersebut dibacakan pada 22 Februari 2023. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung.
Mengapa mereka bercerai? Simak di halaman selanjutnya.