Jakarta –
Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe masih terus diusut. KPK hari ini memanggil pramugari bernama Selvi Purnama Sari untuk diperiksa sebagai saksi.
“Penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka LE, Hari ini (25/8) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).
Tak hanya Selvi, KPK juga memanggil wiraswasta bernama Agus Gunawan dan Corporate dan Legal Manager PT RDG Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom. Mereka juga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di kasus TPPU Lukas Enembe.
“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom (Corporate dan Legal Manager PT RDG), Agus Gunawan (wiraswasta), Selvi Purnama Sari (pramugari),” kata Ali.
Kasus Korupsi Lukas Enembe
Lukas Enembe ditangkap di Papua pada Januari tahun ini. Dalam perjalanan kasusnya, Lukas Enembe dijerat dengan pasal gratifikasi, suap, hingga tindak pidana pencucian uang. Kasus suap dan gratifikasinya pun kini telah masuk ke persidangan.
Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.
KPK juga saat ini tengah mengusut pembelian pesawat jet pribadi yang dilakukan oleh Lukas lewat pemeriksaan saksi bernama Abdul Gopur. Jet pribadi itu diduga menjadi bagian dari pencucian uang yang dilakukan oleh Lukas Enembe.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh Tersangka LE,” jelas Ali kepada wartawan, Rabu (23/8).
Dalam kasus tindak pidana pencucian uang, KPK sejauh ini juga telah menyita 27 aset milik Lukas yang diduga berasal dari hasil korupsi. Nilai puluhan aset itu mencapai Rp 144,5 miliar.
(whn/ygs)