Jakarta –
Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menerapkan uji coba tilang uji emisi mulai hari ini. Uji coba dilakukan di lima ruas jalan di wilayah Kota Jakarta.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, uji coba tilang uji emisi ini akan dilakukan secara serempak sejak pagi.
“Sesuai dengan hasil rapat koordinasi kami dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan juga dengan beberapa SKPD terkait dan juga para pemerhati lingkungan, kami rencanakan lakukan razia uji emisi, yang mana pada 25 Agustus 2023 besok pagi,” kata Sarjoko di DPRD DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).
“Kami akan laksanakan secara serentak di Jalan Perintis Kemerdekaan, kemudian di Jalan RE Martadinata, Taman Anggrek, Terminal Blok M, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat,” sambungnya.
Meski begitu, Sarjoko menyampaikan belum akan dilakukan tindakan penilangan, melainkan hanya berupa sosialisasi.
“Pada razia yang kami lakukan besok pagi, ini sifatnya masih sosialisasi,” jelasnya.
Berikut ini rincian titik razia uji emisi:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
2. Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan
5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
Razia uji emisi ini akan gencar dilakukan selama 3 bulan ke depan. Sementara tilang uji emisi bakal masif diterapkan pada 1 September mendatang.
Adapun, ancaman denda tilang bagi kendaraan tidak lulus uji emisi dari Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu. Dalam hal ini, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum untuk menjerat pengguna kendaraan yang tunggangannya tak lulus uji emisi.
Pada Pasal 285 ayat 1 berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Sementara Pasal 286 berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
(dwia/knv)