Jakarta –
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) mengapresiasi langkah polisi dalam menyelesaikan kasus bayi tertukar di Kaabupaten Bogor. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar, dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Jumat (25/8/2023) malam, menyampaikan penyelesaian kasus bayi tertukar melalui mekanisme restorative justice sudah tepat. Dalam hal ini polisi mengedepankan kepentingan anak.
“Kami terima kasih. Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran bahwa kepentingan anak harus diupayakan dan upaya malam ini sudah berhasil,” kata Nahar.
Setelah hasil tes DNA yang menyatakan kedua bayi fix tertukar, pihaknya bersama instansi lain akan melakukan tahapan-tahapan pengembalian anak kepada orang tua kandung masing-masing.
“Kita akan lakukan tahapan penyerahan anak ke orang tua biologisnya masing-masing,” imbuhnya.
Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK, Imron Rosadi, juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Bogor dan media.
“Media membuktikan bahwa korodinasi pentaheliks beberapa pihak bisa kita lakukan dengan baik,” kata Imron.
Ortu Bayi Legawa
Pihak Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) hadir dalam mediasi dua bayi tertukar di Bogor, Jawa Barat. Kemenko PMK mengungkapkan kedua keluarga tersebut bisa menerimanya atau legawa atas peristiwa tersebut.
“Tetapi itu semua tidak akan berhasil kalau tidak ada kemauan dua belah pihak keluarga yang bayinya tertukar,” kata Imron.
Imron mengatakan kasus tersebut menjadi sebuah contoh bersama. Keikhlasan kedua keluarga tersebut, menurutnya, menjadi sesuatu yang positif.
“Mereka dengan segala kelegawaan, ikhlas, rida, memberikan satu keyakinan dan sikap yang positif, dikembangkan apa yang disebut demi kepentingan terbaik anak, persaudaraan, dan kekeluargaan,” ujarnya.
(mea/bar)