Jakarta –
Mantan Kepala Desa Kedungbanteng, Sumbermanjing Wetan, Malang, bernama Kamdi (59) ditangkap polisi setelah jadi buron lima tahun. Kamdi ditangkap terkait kasus korupsi.
Dilansir detikJatim, Kamdi menyelewengkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) saat menjabat pada 2015. Dana tersebut sedianya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, balai dusun, hingga musala di Desa Kedungbanteng. Kamdi ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Kedungbanteng, Jumat (25/8).
“Tersangka diamankan kemarin sore setelah hampir 5 tahun menjadi DPO,” kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik kepada wartawan, Sabtu (26/8/2023).
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada 2017, Kamdi diduga telah menggunakan Dana Desa sebesar Rp 143 juta untuk kepentingan pribadi. Perbuatannya ini merugikan keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.
Taufik menjelaskan polisi telah menetapkan Kamdi sebagai tersangka sejak 2018. Namun, dalam proses penyelidikan, Kamdi selalu mangkir dari panggilan polisi. Bahkan telah dikeluarkan surat panggilan sebanyak tiga kali.
“Tersangka kemudian dilaporkan menghilang. Dari informasi, tersangka sempat kabur ke Kalimantan dan Sleman sebelum kembali pulang dan ditangkap,” jelasnya.
Baca selengkapnya di sini.
(dek/jbr)