Jakarta –
Tersangka kasus penodaan bendera Merah Putih, Robert Herison (22), menemui pengacara, Hotman Paris di Jakarta. Kasus Robert diketahui berakhr damai lewat restorative justice.
Pantauan detikcom, Sabtu (26/8/2023), Robert datang menemui Hotman Paris di Kopi Jhonny, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Robert dan Hotman mengenakan kaus hitam bertuliskan ‘Bebaskan Robert Herry Son’.
Sejumlah aktivis pecinta anjing juga hadir di lokasi. Mereka turut membawa anjing peliharaannya masing-masing.
“Saya sekarang dengan Robert yang tersangka karena melilitkan bendera ke leher anjingnya dan ketua tim pecinta anjing Donny dengan semua anjing peliharaannya yang sebagian besar adalah korban penelantaran di jalanan dan akhirnya dipelihara hingga akhirnya menjadi anjing yang sangat disayang,” kata Hotman.
Dalam kesempatan itu pun, Robert menceritakan kronologi dirinya mengalungkan bendera Merah Putih ke leher anjing yang ada di pabrik tempatnya bekerja. Robert menyebut pemasangan bendera itu tidak berdasar pada niat jahat. Niatnya, kata Robert, hanyalah untuk meramaikan HUT ke-78 RI.
“Jadi awalnya itu kan memang ada pemasangan ke anjing yang kita sayanglah, kita pasangkan bendera sekadar untuk meramaikan 17-an. Karena memang saat itu animonya mau 17-an,” tutur Robert.
Robert menyebut pelapor pun membuat video yang berujung viral. Pelapor, kata Robert, merasa hal itu menghina bendera Merah Putih hingga akhirnya Robert ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Bengkalis.
“Setelah dipasangkan, besoknya dilihatlah sama pelapor itu dan dia merasa itu sebuah penghinaan. Nggak lama divideokan dan disebarkan sampai akhirnya viral,” kata Robert.
“Setelah viral, ada pergerakan massa ke tempat itu dan saya diamankan polisi. Setelah diamankan barulah naik sebagai saksi dan besoknya naik sebagai tersangka dan baru ditahan di rutan Polres Bengkalis,” sambung dia.
Robert Herison sebelumnya dibebaskan pada Rabu (16/8). Tersangka penodaan bendera Merah Putih itu dibebaskan lantaran kasusnya diselesaikan melalui restorative justice.
Kapolres Bengkalis AKBP Bimo menyebut kasus tersebut diselesaikan setelah para pihak berdamai. Bahkan pelapor bernama Basri juga telah mencabut laporan tersebut malam tadi.
“Tadi malam pelapor sudah cabut laporan dan berdamai. Maka kasus diselesaikan lewat mekanisme restorative justice,” ucap Bimo, Rabu (16/8).
Bimo menyebut penyelesaian perkara itu dikemas dalam acara apel kebangsaan di Mapolres Bengkalis. Dalam apel tersebut, semua unsur, seperti tokoh adat, tokoh masyarakat, aktivis kampus, dan tokoh terkait, hadir.
“Penyelesaian penanganan perkara dikemas dalam acara Apel Kebangsaan yang dihadiri semua unsur Forkopimda, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat. Termasuk tokoh pemuda, mahasiswa, pelajar dan semua elemen masyarakat,” kata Bimo.
(ygs/ygs)