Jakarta –
KPK mengungkap adanya perintah pengiriman uang menggunakan pesawat jet dari Lukas Enembe dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya. Tak tanggung-tanggung, uang yang diduga diperintah Lukas untuk dikirim berjumlah puluhan miliar rupiah.
Keterangan ini didapat usai tim penyidik KPK memeriksa saksi bernama Selvi Purnama Sari pada Jumat (26/8/2023). Selvi merupakan saksi dengan latar belakang seorang pramugari.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, lewat pemeriksaan Selvi Purnama ini tim penyidik mendalami adanya perintah pengiriman uang puluhan miliar yang diminta oleh Lukas.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet atas perintah tersangka LE (Lukas Enembe),” kata Ali.
Penggunaan uang puluhan miliar yang diminta dikirim oleh Lukas Enembe melalui pesawat jet saat ini masih misterius. KPK belum memerinci dari mana dan ke mana rute pesawat jet yang diduga membawa uang tunai puluhan miliar tersebut.
Selain Selvi Purnama, tim penyidik KPK juga memeriksa seorang wiraswasta bernama Agus Gunawan. Saksi itu dicecar penyidik mengenai perintah Lukas untuk menukarkan uang belasan miliar ke mata uang asing.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah tersangka LE untuk melakukan penukaran uang dalam jumlah belasan miliar ke bentuk valas,” ujar Ali.
Satu orang saksi lainnya juga ikut diperiksa KPK pada Jumat (26/8) bernama Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom selaku Corporate & Legal Manager PT RDG. Dia didalami soal transaksi jual beli pesawat jet yang melibatkan Lukas Enembe.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi pembelian pesawat jet oleh tersangka LE,” jelas Ali.
Lukas Enembe ditangkap di Papua pada Januari tahun ini. Dalam perjalanan kasusnya, Lukas Enembe dijerat dengan pasal gratifikasi, suap, hingga tindak pidana pencucian uang. Kasus suap dan gratifikasinya pun kini telah masuk ke persidangan.
Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.
Dalam kasus tindak pidana pencucian uang, KPK sejauh ini juga telah menyita 27 aset milik Lukas yang diduga berasal dari hasil korupsi. Nilai puluhan aset itu mencapai Rp 144,5 miliar.
(ygs/jbr)