Dua pria bernama Robin Maulana (36) dan Suherman (42) geng pencopet harus mendekam di sel tahanan karena ditangkap Polsek Tambora usai kedapatan mencopet di commuter line (KRL). Rupanya, mereka sudah beraksi selama belasan tahun lamanya.
Kedua pelaku menjadikan tindak pidana pencopetan sebagai mata pencaharian untuk membiayai anak dan istri. Bahkan, keduanya memakai uang hasil kejahatan untuk membeli narkotika sabu.
Berikut beberapa fakta geng copet KRL:
Ditangkap Usai Mencopet
Kedua pelaku ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rachmad Wibowo pada Rabu (16/8/2023) sekitar pukul 17.55 WIB. Komplotan pencopet ini ditangkap setelah mencopet ponsel seorang penumpang wanita di Stasiun Duri.
“Korban JI, perempuan. Kerugiannya 1 unit ponsel Samsung tipe Galaxy Flip 3GS,” kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Jumat (25/8/2023).
Korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Polisi kemudian bergerak dan menangkap dua pelaku di Jalan Masjid Al Ikhlas, Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Rabu (23/8).
Dari kedua pelaku, diamankan barang bukti 1 unit ponsel, 1 lembar kartu commuter atas nama Tersangka Robin, dan tas Robin.
Spesialis Copet di KRL
Kompol Putra Pratama menambahkan kelompok pelaku ini berjumlah empat orang. Dua pelaku lainnya saat ini masih diburu.
Kedua pelaku ini mengincar sasaran penumpang KRL. Mereka juga beraksi dari stasiun satu ke stasiun lainnya.
“Jadi mereka ini incarannya memang penumpang KRL. Spesialis di KRL,” katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: