Jakarta –
Polisi telah menetapkan tiga warga Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, sebagai tersangka karena memelihara 58 buaya muara secara ilegal. Anggota Komisi IV DPR RI fraksi PIDP, Djarot Syaiful Hidayat, meminta pelaku agar dihukum tegas.
“Harus dihukum tegas sesuai dengan aturan yang berlaku untuk efek jera,” kata Djarot kepada wartawan, Sabtu (26/8/2023).
Djarot meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berserta jajaran untuk melakukan pengawasan ketat. Dia menyebut lemahnya pengawasan dapat menyebabkan terjadinya penangkaran ilegal.
“KLKH bersama-sama dengan pemerintah setempat dan masyarakat sekitar harus melakukan pengawasan secara ketat. Lemahnya pengawasan bukan hanya membahayakan warga tetapi juga mendorong terjadinya perdagangan ilegal binatang yang dilindungi,” ucap dia.
Menurut Djarot, penangkaran hewan yang dilindungi dimungkinkan dilakukan di beberapa wilayah apabila mendapatkan izin dari pemerintah. Djarot mengajak warga bersuara jika adanya penangkaran ilegal.
“Warga dan pemerintah setempat harus proaktif untuk melakukan pengawasan dan kalau ada pelanggaran untuk secepatnya melaporkan,” ujar Djarot.
Kasus Pemeliharaan Buaya Ilegal
Polisi telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus penangkaran buaya muara ilegal ini. Ketiga tersangka yang diamankan adalah dua warga Dusun II, Amrun (73) dan Sukarni (48) yang juga mantan Kades setempat, serta warga Dusun III atas nama Supratman (43), Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI.
“Ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda senilai Rp 100 juta,” jelas Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira.
Masing-masing dari ketiga tersangka memelihara buaya dalam jumlah berbeda. Amrun memelihara 13 ekor, Sukarni 11 ekor, dan Supratman memelihara 34 ekor.
Putu mengatakan para tersangka ini sudah memelihara buaya-buaya tersebut sejak tahun 2014 atau sudah 9 tahun. Buaya-buaya ini awalnya dititipkan oleh seseorang bernama Budiman yang mereka panggil Bos. Budiman disebut telah meninggal dunia.
“Kami masih mendalami, apakah buaya ini akan dijual setelah menunggu besar atau seperti apa,” ujarnya.
(lir/fas)