Tiga oknum prajurit TNI diduga menganiaya warga Aceh bernama Imam Syakur hingga tewas. Ketiga terduga pelaku akan disanksi pidana umum hingga pidana militer.
“Sanksinya hukum pidana dan pidana militer,” kata Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin (28/8/2023).
Kasus bermula saat korban dibawa dari sebuah toko di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (12/8) lalu. Ketiga pelaku berpura-pura sebagai polisi saat membawa Imam yang diduga menjual obat terlarang.
“Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (tramadol dll),” kata dia.
Ketiga oknum TNI yang mengaku sebagai polisi itu memeras agar Imam tak diproses hukum atas dugaan menjual obat terlarang. Dalam proses meminta uang itu, para pelaku menganiaya korban.
Ketiga pelaku lalu meminta uang ke keluarga korban sebesar Rp 50 juta. Pada saat yang sama, pelaku juga menyiksa korban dan video rekaman penyiksaan itu dikirimkan ke keluarga korban.
“Setelah ditangkap dibawa dan diperas sejumlah uang,” katanya.
Penganiayaan itu dilakukan demi mendapatkan uang. Para pelaku menculik hingga menyiksa karena Imam Masykur diduga menjual obat ilegal.
Dia mengatakan Imam tak mau dilaporkan ke polisi atas dugaan perdagangan obat ilegal. Para pelaku lalu menculik dan menganiaya korban agar diberikan uang tebusan yang mereka minta.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.