Kasus anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM, diduga menganiaya pemuda hingga tewas bikin geger. Kasus itu bahkan menjadi atensi serius dari Komisi I DPR.
Informasi terkait dugaan Praka RM menganiaya pemuda asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh, hingga tewas itu beredar luas di media sosial. Dalam salah satu unggahan di media sosial, korban penganiayaan Praka RM dinarasikan diculik terlebih dulu baru kemudian dianiaya oleh oknum Paspampres itu bersama dua temannya. Peristiwa itu disebutkan terjadi pada Sabtu (12/8). Korban juga sempat disebut mendapat ancaman jika tidak mengirimkan uang ke oknum Paspampres.
Dalam unggahan yang viral di media sosial juga disebutkan surat keterangan penyerahan mayat diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis (24/8/2023). Oknum pelaku disebut Praka RM dan berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay lantas buka suara atas insiden tersebut. Rafael mengatakan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Praka RM sudah ditangani Pomdam Jaya.
“Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” kata Rafael dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (27/8/2023).
Rafael menjelaskan Praka RM saat ini sudah ditahan. Penahanan dilakukan demi kepentingan pemeriksaan.
“Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” imbuh dia.
Dia juga menegaskan Praka RM bakal diproses hukum sesuai aturan yang berlaku jika benar terbukti bersalah. Dia memohon doa agar masalah tersebut segera selesai.
“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rafael.
“Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan,” sambung dia.
Komitmen senada juga disampaikan Asisten Intelijen Danpaspampres (Asintel Danpaspampres), Kolonel Kav Herman Taryaman. Herman menyatakan Paspampres bakal transparan di kasus dugaan penganiayaan tersebut.
“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan di atas, akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tegas, dan transparan,” kata Herman.
Baca sorotan dari Komisi I DPR di halaman berikutnya