Jakarta –
Tiga oknum prajurit TNI diduga menganiaya warga Aceh bernama Imam Masykur hingga tewas. Ketiga terduga pelaku akan disanksi pidana umum hingga pidana militer. Selain Praka RM yang merupakan anggota Paspampres, Pomdam Jaya mengungkap identitas dan satuan dua pelaku lainnya.
Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan keduanya ialah Praka HS yang merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.
“Direktorat Topografi (Praka HS), satu lagi dari anggota (Praka J) kodam IM (Iskandar Muda),” kata Irsyad saat dihubungi, Senin (28/8/2023).
Irsyad mengatakan saat menculik dan menganiaya korban, merekam bertiga berpura-pura menjadi polisi. Dia menyebut HS, RM dan J berpura-pura menangkap korban dengan alasan menjual obat ilegal.
“Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (tramadol dll),” ujarnya.
Korban dibawa dari sebuah toko di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (12/8) lalu. Ketiga pelaku lalu meminta uang ke keluarga korban sebesar Rp 50 juta.
“Setelah ditangkap dibawa dan diperas sejumlah uang,” katanya.
Ketiga oknum TNI yang mengaku sebagai polisi itu diduga memeras agar Imam dengan alasan agar tak diproses hukum atas dugaan menjual obat terlarang. Dalam proses meminta uang itu, para pelaku menganiaya korban.
Para pelaku diduga menghubungi keluarga Imam Masykur untuk meminta tebusan tersebut. Penganiayaan itu diduga dilakukan demi mendapatkan uang. Korban kemudian tewas akibat penganiayaan.
“Pada saat disiksa mungkin penyiksaan itu berat akhirnya meninggal,” kata dia.
3 Oknum TNI Jadi Tersangka
Ketiga anggota TNI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan Imam tewas. Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya.
“Tersangka berjumlah 3 orang dan semuanya anggota TNI saat ini para tersangka sudah ditahan di Pomdam Jaya,” kata Kolonel Cpm Irsyad.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono prihatin atas kasus penganiayaan itu. Yudo akan mengawal kasus tersebut hingga pelaku dijatuhi hukuman berat.
“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Laksda Julius.
(wnv/haf)