Jakarta –
Menko PMK Muhadjir Effendy membuka wacana melarang masyarakat pergi haji lebih dari satu kali. Menurutnya, masyarakat yang sudah haji dan ingin kembali ke Tanah Suci, dapat mengambil opsi lain yakni umrah.
“Menurut saya toh masih banyak pilihan, kalau tidak haji kan bisa umrah, dan umrah itu namanya haji kecil. Jadi sebetulnya sama saja, waktunya aja yang berbeda,” kata Muhadjir di Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).
Muhadjir mengatakan usulan itu akan dikaji oleh sejumlah pihak terkait. Namun, dia mengatakan MUI, PBNU hingga DPR merespons positif atas usulannya.
“Iya iya (ada kajian), tapi kan dari MUI saya baca menyambut baik, kemudian dari PBNU, Pak Wakil Ketua PBNU juga merespons positif, kemudian dari Komisi VIII saya juga ditelepon oleh (pimpinan) Komisi VIII menyetujui itu Pak Ace dari Golkar,” jelasnya.
Menurut Muhadjir, para ulama sudah menyampaikan kewajiban untuk berhaji hanya satu kali. Sedangkan, jika lebih, maka dianggap sebagai sunnah.
Oleh karena itu, dia mengatakan harus mengutamakan masyarakat yang belum haji sama sekali. Di sisi lain, hal itu juga untuk memperpendek antrean haji.
“Memberikan kesempatan mereka yang memang wajib, karena menurut jumhur ulama kan bahwa haji itu wajibnya sekali aja. Jadi kalau dua kali itu yang itu jadi dilema, bisa sunnah,” ungkapnya.
“Tapi kalau itu mengambil haknya orang yang sebetulnya lebih wajib ya maka sebetulnya yang sunnah itu harus mendahulukan yang wajib dari pada yang sunnah,” imbuh dia.
Sebelumnya, Muhadjir Effendy mengungkap alasan di balik wacana larangan haji lebih dari sekali. Muhadjir mengatakan wacana itu disampaikan lantaran masa tunggu haji di Indonesia cukup lama.
“Peminat haji di Indonesia itu luar biasa, banyak sekali. Kalau tidak ada kebijakan melarang mereka yang sudah haji, untuk berkali-kali, maka peluang untuk yang lain yang belum berangkat bisa berhaji itu kecil,” kata Muhadjir di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Minggu (27/8).
“Kemudian masa tunggunya juga lama, semakin lama yang berangkat haji semakin, berumur, semakin tua, dan itu berisiko,” tambahnya.
Selain itu, kata Muhadjir, ulama sepakat bahwa haji diwajibkan sekali seumur hidup. Jadi prioritas berangkat haji akan diberikan kepada masyarakat yang belum berangkat.
“Jadi ulama sepakat bahwa haji itu kewajibannya hanya sekali seumur hidup. Kemudian untuk berikutnya orang lainlah orang yang belum haji lah yang lebih berhak untuk naik haji dibanding mereka yang sudah naik haji,” kata dia.
(amw/knv)