Jakarta –
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menjelaskan arahan terbaru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal penanganan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya. Dia mengatakan pengendalian pencemaran harus dilakukan berbasis pada kesehatan masyarakat.
“Pak Presiden menegaskan untuk semua memfokuskan pada kegiatan penanganan pengendalian polusi udara ini karena menyangkut kesehatan, jadi cara-cara penyelesaiannya harus dengan dasar atau basis kesehatan. Semua K/L (Kementerian/Lembaga) diminta untuk tegas dalam kebijakan, dalam melangkah dan operasi lapangan,” ujar Siti dalam konferensi pers di Istana, Jakarta, Senin (28/8/2023).
Dia mengatakan sumber polusi udara di Jabodetabek 40 persen berasal dari emisi kendaraan bermotor, 34 persen PLTU dan sisanya dari sumber lain seperti aktivitas rumah tangga. Dia juga menjelaskan soal teknik modifikasi cuaca untuk menangani polusi.
“Tadi dibahas juga teknik modifikasi cuaca, tapi perlu dipahami teknik modifikasi cuaca ini perlu awan
dan ini perlu katakanlah diperkuat sesuai kondisi yang ada,” ujarnya.
Siti mengatakan langkah penanganan polusi udara Jabodetabek berada di bawah komando Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dia mengatakan KLHK akan melakukan penegakan hukum terhadap sumber pencemaran.
“Tentu dalam konteks KLHK penegakan hukum sumber-sumber pencemaran, terutama dari industri, pembangkit listrik dan lain-lain dan juga uji emisi kendaraan yang harus ketat,” ucapnya.
(haf/imk)